Menag Janji Tindak Tegas Biro Perjalanan Berikan Visa Tak Resmi 46 Haji Furoda
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
Sebanyak 46 warga negara Indonesia (WNI) tertahan saat proses Imigrasi di Saudi. Mereka diketahui sebagai jemaah Haji Furoda yang menggunakan visa mujamalah. Akhirnya mereka terpaksa dipulangkan ke Tanah Air dan niat berhaji kandas.
Haji Furoda atau haji mandiri adalah haji yang menggunakan visa mujamalah. Visa mujamalah tidak dikelola oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama.
-
Apa itu Haji Furoda? Haji Furoda adalah sebuah istilah yang memiliki arti khusus dalam konteks ibadah haji. Secara harfiah, "furoda" berasal dari bahasa Arab yang artinya "sendiri" atau "individual". Jadi, haji furoda merujuk pada ibadah haji yang dilakukan secara individual, tanpa dikaitkan dengan keluarga atau rombongan lain.
-
Apa itu haji furoda? Haji furoda adalah haji nonkuota yang menggunakan visa haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Kenapa Haji Furoda lebih cepat? Haji Furoda dianggap lebih cepat dibanding haji reguler. Untuk itu, bagi Anda yang ingin cepat pergi haji, sebaiknya mendaftar haji furoda.
-
Bagaimana reaksi ibunda Fadil Jaidi saat hendak berangkat haji? Saat merapikan barang-barang untuk berangkat haji, ibunda Fadil mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih pada anaknya, air mata pun berlinang.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Bagaimana jemaah haji tersebut bisa tertunda keberangkatannya? Akibatnya penundaan keberangkatan, jemaah tersebut harus dipindahkan ke kloter 11 bersama dengan jemaah haji asal Maluku Utara.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyayangkan peristiwa itu terjadi pada warga Indonesia. Jika penyelenggara haji ibadah khusus (PIHK) atau pihak travel tersebut terdaftar secara resmi dan diketahui melakukan pelanggaran, Yaqut berjanji akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, kita akan berikan sanksi yang paling tegas buat mereka," tegas Yaqut setibanya di Makkah, Arab Saudi, Senin (4/7).
Yaqut mengimbau pada pihak travel agar tidak mempermainkan jemaah yang punya keinginan besar untuk pergi ke Tanah Suci. Baik untuk umrah apalagi berhaji.
"Karena enggak boleh mempermainkan nasib orang, permainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar. Itu kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka," tegas Menag.
Seperti diketahui, travel dengan nama PT Al Fatih Indonesia Travel yang berlokasi di Bandung memberangkatkan 46 warga Indonesia menuju Tanah Suci. Sayangnya, setibanya di Bandara Jeddah, jemaah yang telah mengenakan pakaian ihram tertahan saat proses imigrasi karena sejumlah hal.
Jemaah (46 Haji Furoda) tersebut diketahui menggunakan visa mujamalah untuk Malaysia dan Singapura. Diketahui pula, travel yang digunakan tidak terdaftar resmi di Kemenag.
Baca juga:
Alamat Kantor PT Alfatih Indonesia Terbangkan Haji Furoda Ternyata Sebuah Penginapan
Ini Profil PT Alfatih Indonesia Terlibat 46 Haji Furoda Dideportasi Imigrasi Saudi
DPR Minta Pemerintah Sanksi Tegas Travel Berangkatkan 46 Jemaah Haji Furoda
Haji Furoda Dilarang Masuk Saudi Pakai Jasa PT Alfatih Indonesia Travel
Pemulangan 46 Calon Jemaah Haji Furoda Dikawal Polri-TNI
Apa itu Haji Furoda? Ini Pengertian dan Hukumnya
Fakta-Fakta 46 Haji Furoda Dilarang Masuk Saudi Padahal Sudah Kenakan Ihram