Menag keberatan biaya tambahan jika naik haji & umroh berkali-kali
Selama ini banyak jemaah yang melakukan umroh sebagai kompensasi lamanya masa tunggu atau antrean haji. Menag juga meminta pembebasan biaya tambahan bagi petugas haji karena akan memberatkan.
Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan adanya biaya tambahan bagi jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh kedua kalinya. Kabarnya, biaya tambahan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebesar 2.000 Riyal atau setara Rp 7,1 juta (kurs Rp 3.561 per Riyal).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan biaya tambahan ini. Indonesia meminta adanya dispensasi atas kebijakan ini.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Siapa Raja Ali Haji? Raja Ali Haji bin Raja Haji Ahmad atau dikenal dengan nama pena Raja Ali Haji lahir di Pulau Penyengat, Kepulauan Riau pada tahun 1808 silam.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hendi berkunjung ke Habib Luthfi? Hendi kedapatan bertemu dengan Habib Luthfi di Pekalongan setelah kunjungannya ke kediaman ulama kenamaan tersebut diunggah oleh channel youtube Batik TV News.
-
Siapa yang berangkat haji? Rezky Aditya merasa sangat bersyukur atas kesempatan yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa kepada dirinya dan istrinya, Citra Kirana, untuk dapat menunaikan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan calon jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.Akibatnya, biaya untuk program haji plus cenderung lebih tinggi.
"Saya sudah bersurat terhadap Arab Saudi melalui menteri haji agar Indonesia dikecualikan dari penerapan kebijakan tersebut," ujar Lukman di gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat (15/11).
Menteri Agama punya alasan lain agar tidak ada biaya tambahan bagi jemaah yang umroh. Selama ini banyak jemaah yang melakukan umroh sebagai kompensasi lamanya masa tunggu atau antrean haji.
"Sehingga kemudian sebagian besar jemaah di Indonesia melakukan umroh," ujar Lukman.
Selain jemaah umroh dan haji, Lukman juga meminta pembebasan biaya tambahan bagi petugas haji. Menurutnya pemberlakuan biaya tambahan ini akan memberatkan bagi petugas haji.
"Petugas haji adalah orang orang yang sudah pernah haji, tentu bila penambahan biaya ini diberlakukan akan sangat memberatkan bagi mereka," ujar Lukman.
Terkait adanya biro penyelenggara haji yang melakukan pungutan pungutan di luar ketentuan, Kemenag berjanji menindak tegas. Lukman mengatakan semua biro penyelenggara harus menaati regulasi yang ada. Pihaknya akan memperketat pengawasan.
"Kita juga mensinyalir adanya biro biro yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara biro resmi namun mengutip biaya biaya dari luar ketentuan. Biro ini akan dihentikan izinnya bagi yang punya izin dan bagi yang tidak punya izin akan ditindak oleh kepolisian," tegas Lukman.
(mdk/noe)