Menakar Hukuman Kebiri Kimia Kasus Orang Tua di Semarang Perkosa Anak
Orang tua di Semarang, Widiyanto (41) nekat memerkosa anak kandung hingga meninggal dunia. Korban sempat mengalami kejang akibat perbuatan bejat pelaku. Pakar Pidana Undip, Dr Nur Rochaeti menilai pelaku bisa dihukum kebiri kimia. Selain itu juga pantas mendapat hukuman berat.
Orang tua di Semarang, Widiyanto (41) nekat memerkosa anak kandung hingga meninggal dunia. Korban sempat mengalami kejang akibat perbuatan bejat pelaku.
Pakar Pidana Universitas Diponegoro (Undip), Dr Nur Rochaeti menilai pelaku bisa dihukum kebiri kimia. Selain itu juga pantas mendapat hukuman berat penjara 20 tahun bahkan seumur hidup.
-
Kenapa belajar dari kesalahan penting untuk anak muda? Belajar dari kesalahan termasuk proses pendewasaan yang perlu dilakukan setiap orang. Bukan tanpa alasan, belajar dari kesalahan dapat memberikan berbagai manfaat bagi perkembangan diri, yaitu sebagai berikut:• Pengembangan Kemampuan Problem Solving: Kesalahan memberikan peluang untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi. Melalui pengalaman, kita belajar untuk mengatasi kesalahan dan menemukan cara yang lebih baik untuk menangani situasi serupa di masa depan.
-
Apa saja ciri kepribadian anak? Lima Ciri Kepribadian pada Anak Seperti temperamen, ciri kepribadian telah dijelaskan dengan berbagai cara oleh peneliti yang berbeda. Salah satu teori kepribadian yang terkemuka memusatkan perhatian pada lima ciri kepribadian utama berupa: Keteraturan (Conscientiousness) Seseorang yang cenderung tepat waktu, bertanggung jawab, dan bekerja menuju tujuan jangka panjang dengan sedikit pengawasan. Kebajikan (Agreeableness) Seseorang yang menyenangkan, bersosialisasi positif, membantu orang lain, dan berkolaborasi baik dalam situasi kelompok. Keterbukaan terhadap Pengalaman (Openness to Experience) Orang yang kreatif, fleksibel, penasaran, dan berani. Neurotisme (Neuroticism) Seseorang yang cenderung mengalami kondisi emosional negatif secara teratur. Ekstroversi (Extroversion) Seseorang yang mendapatkan energi dari interaksi sosial.
-
Bagaimana cara agar anak terbiasa untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan? Aspek kebersihan dan kesehatan sangat penting. Pastikan lingkungan tetap bersih dan higienis agar anak terhindar dari risiko penyakit dan infeksi.
-
Apa saja cara untuk melatih kesabaran anak? Berikan anak kesempatan untuk berlatih bersabar dalam berbagai situasi. Misalnya, saat menunggu giliran atau saat bermain dengan teman. Dengan memberikan kesempatan ini, anak akan belajar untuk mengendalikan emosi dan menunggu dengan sabar.
-
Bagaimana keluarga memastikan anak berkembang dengan baik? Melalui lingkungan keluarga yang aman dan suportif, anggota keluarga merasa dilindungi dan dapat berkembang dengan baik.
-
Kenapa kesabaran penting untuk anak? Kesabaran merupakan salah satu kualitas penting yang perlu ditanamkan pada anak sejak dini. Kemampuan untuk bersabar akan membekali mereka dalam menghadapi berbagai situasi dan tantangan dalam kehidupan.
"Pelaku dapat dikenai kebiri kimia. Bentuknya bisa dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Pelaksanaan hukuman kebiri kimia juga disertai dengan rehabilitasi," kata Nur Rochaeti, Selasa (22/3).
Dosen Pidana Fakultas Hukum Undip itu melanjutkan, selain itu pelaku pantas dikenakan Pasal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Jadi perlu adanya unsur pemberatan, karena pelaku merupakan orang tua yang harusnya memberikan perlindungan kepada anaknya," ungkapnya.
Dia meminta pihak kepolisian untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. "Jadi harus ada pemeriksaan lebih lanjut soal kondisi kejiwaannya," ujarnya.
Aturan mengenai kebiri kimia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Diatur dalam pasal 2, Pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan pengadilan ini dilaksanakan atas perintah jaksa dengan berkoordinasi kementerian di bidang kesehatan, kementerian bidang hukum, dan kementerian bidang sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Widiyanto melakukan aksi bejatnya kepada anak, NPK (8), saat tertidur indekos.
"Jadi pelaku timbul hasrat ketika lihat putrinya ketiduran nonton TV," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan di Semarang, Senin (21/3).
Usai dipaksa pada Jumat 18 Maret 2022, korban mengalami kejang-kejang selama satu jam. Pelaku yang mengetahui keadaan anaknya berusaha membawa korban ke klinik terdekat.
"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat oleh ayahnya. Dan dokter merekomendasikan dirawat ke rumah sakit Pantiwilasa," ungkapnya.
Pelaku yang makin bingung kembali membawa anaknya menggunakan motor boncengan bertiga menemui ibunya. Tujuan menemui ibunya minta izin dirawat di rumah sakit karena alasan demam.
"Jadi korban sempat dibonceng di tengah saat ketemu ibunya. Sampainya di RS Pantiwilasa sudah dalam keadaan meninggal dunia," jelasnya.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melaporkan kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung membongkar makam anak pada sabtu 19 Maret 2022 Genuk dan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Berdasarkan keterangan dokter bahwa penyebab kematian anak akibat kekerasan seksual. Pelaku merupakan ayah kandung sudah kita tangkap," jelasnya.
Pelaku sering Menonton Video Porno
Sementara itu, Widiyanto mengaku melakukan persetubuhan terhadap anaknya karena sudah lama cerai dengan istrinya. Selain itu ia, terpengaruh video porno.
"Sering nonton film porno. Timbul hasrat sama anak pas tiduran, saya tidak mengancam," akunya.
Aksinya dilakukan terhadap anaknya selama tiga kali di indekos ketika ibunya menitipkan korban kepada ayahnya.
"Tiga kali saya lakukan pertama dua minggu lalu, selang seminggu dan terakhir kemarin," kata dia.
Widiyanto bakal dijerat kasus persetubuhan terhadap anak oleh orang tua kandung pasal yang disangkakan Pasal 81 ayat 3 Jo pasal 76 d Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/cob)