Menang di pengadilan, pengacara minta KPK stop penyidikan Komjen BG
"Seharusnya KPK tunduk pada putusan hakim," kata Razman.
Kubu Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Kubu Budi Gunawan meminta KPK menghentikan proses penyidikan kasus tersebut.
"Idealnya seperti itu. Kami lakukan itu upaya hukum sesuai dengan pasal 77 Undang-undang KPK Nomor 63 KUHAP Pasal 51 di situ sudah tercakup semua tentang penyelidikan, penyidikan, dan rehabilitasi, kita menggugat ke sana," kata salah satu kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/2).
Razman mengatakan, siap menghadapi kemungkinan lain yang ditempuh KPK seperti melengkapi berkas supaya memperkuat penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan. Namun sebaiknya lembaga antirasuah tersebut menghormati putusan pengadilan praperadilan itu.
"Seharusnya KPK tunduk pada putusan hakim," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan atas status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim Rizaldi menyatakan, surat perintah penyidikan (Sprindik) yang menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Namun demikian, tak semua permohonan Komjen Budi diterima oleh Hakim. Separuh dari permohonan Komjen Pol Budi ditolak.