Mendagri Dukung Larangan Eks Koruptor Nyaleg
Tjahjo menjelaskan hal tersebut akan dibahas oleh DPR. Terkait proses apakah akan masuk PKPU saja atau dimasukan dalam peraturan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sepakat terkait usulan KPU dan Bawaslu untuk meminta merevisi UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.
"Setuju saja, kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," katanya di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Kamis (29/8).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
Dia menjelaskan hal tersebut akan dibahas oleh DPR. Terkait proses apakah akan masuk PKPU saja atau dimasukan dalam peraturan.
"Nanti kan dengan DPR kita akan duduk bersama melakukan revisi sebagaimana yang diinginkan Bawaslu, yang diinginkan pemerintah, yang diinginkan oleh KPU," jelasnya.
Sebelumnya Ketua Bawaslu RI Abhan bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan meminta agar merevisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yaitu tentang pelarangan pencalonan eks koruptor diatur dalam undang-undang.
"Soal sarat calon napi koruptor saya kira harus dipertegas dengan UU pilkada ini. Kalau kita semua bahwa calon yang diusung parpol di Pilkada adalah orang yang bebas dari napi koruptor dan harus di UU. Tidak cukup dengan PKPU," kata Abhan usai bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Dalam pertemuan tersebut Abhan juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU tersebut. "Tadi kami melakukan usulan itu kepada pemerintah, dan kami juga menyerahkan naskah akademik atas usulan revisi UU 10 tahun 2016. kira-kira itu," lanjut Abhan.
Terkait usulan tersebut, Mantan Gubernur DKI Jakarta juga merespon positif kata dia. Tidak hanya itu, Jokowi juga mengusulkan agar masa kampanye dilakukan dengan waktu yang singkat.
"Pak Presiden merespon baik, bahkan misalnya soal masa kampanye gimana kalau diefektifkan, jangan terlalu panjang, yang kayak gitu. itu nanti kami koordinasi lebih lanjut dengan mendagri, sebagai leading sector, untuk kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan DPR RI," ungkap Abhan.
Baca juga:
JK Sebut Pelarangan Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Bisa Masuk di UU Pemilu
Perludem Dorong Revisi UU Pilkada Agar Eks Napi Koruptor Tak Ikut
Fadli Sebut Larangan Eks Napi Korupsi Maju Pilkada Harus Sesuai UU
Anggota DPR Persilakan KPU Susun Aturan Eks Napi Koruptor Ikut Pilkada
Ketua Komisi II Sebut Larangan Pencalonan Kepala Daerah Eks Koruptor Terkendala UU
Fahri soal Wacana Larang Eks Koruptor Nyalon Lagi: KPU Jangan Ikut-Ikutan Bikin UU
Larang Eks Napi Koruptor Nyalon Lagi, KPU Harap MA Berkaca Kasus Bupati Kudus