Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Izin Sebelum Kampanye
Tjahjo menyarankan, kepala daerah yang ingin melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu Paslon Presiden, maka sebisa mungkin dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, dia juga meminta agar mereka tidak menggunakan fasilitas dan aset daerah.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengingatkan kepala daerah untuk terlebih dahulu izin sebelum melakukan kampanye jelang Pilpres 2019. Mengingat masa kampanye Pileg dan Pilpres telah bisa dilakukan dari September 2018 hingga April 2019 mendatang.
"Saya kira ini dicermati oleh bapak ibu sekalian, tahapan-tahapan kampanyenya sampai kapan, belum lagi saya yakin mulai Januari sudah akan sibuk kampanye calon anggota DPR, DPRD, maupun DPD, termasuk kampanye-kampanye yang berkaitan kampanye presiden," katanya di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (26/11).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
Politisi PDIP ini meminta agar para kepala daerah dapat membedakan jabatan publik dengan kepentingannya sebagai kader partai. Untuk itu, dia menyarankan, kepala daerah yang ingin menjadi juru kampanye agar mengajukan izin terlebih dahulu.
"Bahwa kepala daerah dan jabatan politis ya, didukung oleh satu partai atau gabungan partai politik. Sehingga bapak ibu sekalian kalau mau kampanye harus mengajukan izin satu minggu hanya sekali," ujarnya.
Tjahjo menyarankan, kepala daerah yang ingin melakukan deklarasi dukungan kepada salah satu Paslon Presiden, maka sebisa mungkin dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu. Selain itu, dia juga meminta agar mereka tidak menggunakan fasilitas dan aset daerah.
Dia mengingatkan, kepala daerah untuk tidak mengajak aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye. Selain itu, Tjahjo juga mengimbau agar mereka lebih berhati-hati saat mengeluarkan pernyataan.
"Salah ngomong lagi tambah repot lagi. Jadi hati-hati kalau bapak mau angkat nomor satu atau nomor dua. Hanya boleh saat bapak ibu mengajukan kampanye. Kalau enggak, bisa diadukan ke panwas (pemilu), repot," jelasnya.
"Apalagi bahasa-bahasa yang dicermati dengan baik, memberikan pemahaman bahwa keberhasilan program pemerintah boleh, tapi jangan sebut oh capres saya ini, pilih nomor ini, itu harus hati-hati namanya manusia," tandas Tjahjo.
Reporter: Ratu Annisaa Suryasumirat
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Fahri Soal PKS Mau Hapus Pajak Kendaraan dan SIM Seumur Hidup: Ini Gak Ada Risetnya
Safari Kebangsaan, Sekjen PDIP Bertemu Pendiri Koes Plus di Magelang
Jokowi Sebut Jenderal Tito Sebagai Putra Sumsel Sukses Saat Kampanye, Ini Kata Polri
Hasto Minta Kader Rebut Suara Pendukung Jokowi yang Belum Pilih PDIP
Jokowi Tegur Petani yang Kampanyekan Dirinya di Agenda Presiden