Mendagri: Kolom agama di KTP tak mungkin dihapus
"Negara ini bukan negara sekuler karena ada Kemenag yang mengatur," kata Mendagri.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan kolom agama dalam KTP tidak mungkin dihapus. Ini karena pencantuman kolom agama merupakan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
"Kalau dihapuskan enggak mungkin. Saya harus berpegang yang enam itu wajib masuk," ujar Tjahjo di kantornya, Jakarta, Jumat (7/11).
Tjahjo mengatakan kolom agama hanya akan dikosongkan. Itu pun hanya berlaku bagi warga negara yang memeluk kepercayaan di luar enam agama diakui negara yaitu Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
"Agama kayak saya (anut), Islam, harus masuk. Tetapi kami harus berpikir yang di luar enam agama itu," ungkap Tjahjo.
Selanjutnya, Tjahjo menerangkan pengosongan ini bukan dimaksudkan untuk tidak mengakui adanya agama. Menurut dia, meski Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler.
"Negara ini bukan negara sekuler karena ada Kemenag yang mengatur dan ada tokoh-tokoh agama yang mengeluarkan fatwa yang mana yang dilarang sesuai aqidah dan sebagainya," ungkap dia.
Meski demikian, Tjahjo mengaku masih perlu berkonsultasi dengan para tokoh agama. Hal ini lantaran pengosongan kolom agama juga masih menjadi perdebatan.
"Saya kira belum ada persepsi yang sama. Saya harus menunggu fatwa agama," ungkap dia.