Mendagri sebut kalau Ahok tersangka masih sah sebagai calon gubernur
Mendagri sebut kalau Ahok tersangka masih sah sebagai calon gubernur. Namun, lanjut Tjahjo, apabila seorang calon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan KPU mengundurkan diri sebelum bertarung di Pilkada maka akan disanksi pidana. Hal itu akan diberlakukan juga jika terjadi di Pilgub DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan proses hukum yang dijalani calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penistaan agama Islam tidak mengganggu pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menganggap Ahok sebagai bakal calon Gubernur yang resmi.
"Walaupun dia sampai tersangka atau terdakwa masih sah sebagai calon, kecuali dia mundur," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/11).
Namun, lanjut Tjahjo, apabila seorang calon kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan KPU mengundurkan diri sebelum bertarung di Pilkada maka akan disanksi pidana. Hal itu akan diberlakukan juga jika terjadi di Pilgub DKI Jakarta.
"Ada sanksi pidananya, ada denda yang cukup besar," kata Tjahjo.
Tjahjo menambahkan, proses kampanye jelang Pilgub DKI Jakarta 2017 juga tak akan terganggu kendati Ahok masih menjalani proses hukum. Menurut dia, kampanye bisa dilakukan oleh tim sukses atau orang-orang terdekat Ahok.
"Tidak ada masalah. Kalau perlu kampanye tidak harus yang bersangkutan. Istrinya boleh, tim suksesnya juga boleh, enggak ada masalah," terang mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini.