Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019
Tjahjo menilai hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang. "Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengaku setuju dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) atau Capres 2019. Larangan itu rencananya akan dimasukkan dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Enggak masalah. Akan bagus (jika diatur)," kata Tjahjo di Graha Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Bagaimana KPU mengawasi jalannya pemilihan? Sebagai penyelenggara, KPU bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mereka harus memastikan bahwa semua proses pemilihan dilakukan secara adil dan transparan, serta menangani pelanggaran yang mungkin terjadi.
-
Data apa yang bocor dari situs KPU? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, data yang bocor dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan data DPT.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
Menurutnya, hal itu tidak perlu dipermasalahkan. Selama revisi PKPU terkait aturan tersebut tidak melanggar Undang-Undang.
"Yang penting PKPU tidak menyimpang dari pasal dan ayat di UU. Karena PKPU itu dasarnya adalah penjabaran dari UU yang secara detail belum diatur di UU," ucapnya.
Tjahjo mengungkapkan, permasalahan ini akan berbeda dengan mekanisme calon kepala daerah.
"Hanya kalau urusan keinginan KPK bahwa calon yang OTT ini tersangka, KPU masih berpegang pada aturan bahwa yang bersangkutan belum punya kekuatan hukum tetap. Kecuali tersangka itu meninggal dunia. Bisa diganti. Penggantiannya juga ada limit waktunya," jelas Tjahjo.
Sebelumnya, KPU akan membuat larangan narapidana korupsi untuk ikut Pileg atau Pilpres 2019. Hal itu dikatakan oleh Komisioner KPU Hasyim Asyari karena ia menanggapi tidak layak mantan narapidana korupsi tidak layak duduk di kursi pimpinan publik.
Baca juga:
Pemilih yang belum terdaftar di pilkada serentak, hubungi KPU di nomor ini
DPR minta KPU buat aturan pergantian calon kepala daerah terlibat korupsi
KPU sebut partai baru boleh kampanyekan capres yang didukung
KPU: Pasang foto capres di kampanye pileg boleh, pilkada tak boleh
Capres-Cawapres tak hadir debat, KPU beri sanksi hentikan iklan kampanye
KPU Jatim belum pasang Alat Peraga Kampanye Paslon di wilayah kepulauan
KPU tegaskan caleg sudah ditetapkan sebagai DCT tak bisa diganti