Mendagri Soal Wagub DKI Masih Kosong: Bukan Salah Anies Baswedan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dirinya menerima informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan nama calon wakil gubernurnya ke pihak DPRD DKI Jakarta. Artinya tinggal menunggu penetapan saja.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan, dirinya menerima informasi bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan nama calon wakil gubernurnya ke pihak DPRD DKI Jakarta. Artinya tinggal menunggu penetapan saja.
"Ini bukan salah Pak Anies. Ini kewenangan penuh partai pengusung dan DPRD. Partai pengusung harus mengusulkan satu nama atau lebih kepada gubernur. Gubernur infonya sudah menyerahkan kepada DPRD," tutur Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
-
Siapa yang bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah melakukan pertemuan dengan Prabowo dan Anies Baswedan.
-
Siapa yang dijemput Anies Baswedan? Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan mendatangi kediaman Calon Wakil Presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (22/12).
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Apa yang disindir Anies Baswedan tentang Gubernur DKI? Anies Sindir Ada Gubernur DKI Tak Tuntas Janji Jabat 5 Tahun: Jangan Hukum Saya Capres Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Mengapa Susi Pudjiastuti bertemu dengan Prabowo dan Anies Baswedan? Meski capres telah diumumkan, hingga kini bakal cawapres belum terlihat hilalnya. Justru Susi Pudjiastuti mencuri perhatian publik setelah bertemu dengan dua tokoh besar Prabowo dan Anies Baswedan.
Menurut Tjahjo, tinggal pihak DPRD DKI yang menjalankan penetapan sesuai dengan mekanisme aturannya. Sementara sejauh ini, beberapa kali Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) gagal dilaksanakan lantaran jumlah kehadiran yang tidak memenuhi kuorum.
"Berarti DPRD sesuai dengan mekanisme dan tata tertib pemilihannya, diserahkan ke DPRD untuk memutuskan salah satu nama yang dimunculkan oleh partai pengusung. Kalau sampai deadlock lagi, ya silakan dibahas lagi," jelas dia.
Secara prosedural dan aturan, memang tidak ada batasan waktu untuk DPRD menyelesaikan penetapan wakil gubernur. Bahkan jika itu memakan waktu hingga tahunan.
"Nggak ada ketentuannya harus selesai, nggak ada. Tapi kami dari pusat mengharapkan semakin baik terisi semakin bagus," Tjahjo menandaskan.
Sebelumnya, Rapimgab batal diadakan pada Senin 15 Juli 2019 karena anggota pimpinan dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Kemudian, Rapimgab kembali gagal diadakan pada Selasa 16 Juli 2019.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji, menyatakan pembatalan rapat terjadi karena kurangnya koordinasi dengan Kesekretariatan DPRD DKI Jakarta. Dia menilai, Sekwan terlalu mendadak dalam memberitahukan jadwal Rapimgab.
"Tertundanya acara Rapimgab kali ini sekali lagi karena Sekwan (Sekretaris Dewan) kurang cakap dalam mengatur jadwal. Sehingga hari ini sepertinya tidak dapat dilaksanakan," ucap Ongen di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
"Harusnya beliau ketika kita kemarin gagal, harusnya segera komunikasi, bukan komunikasinya hari ini jam 10.00, jam 11.00. Kan, semua orang masih kegiatan-kegiatan yang lain, kan," ucapnya.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PDIP DKI Yakin Pemilihan Wagub Selesai di Periode DPRD 2014-2019
Pemilihan Wagub DKI Jakarta Terancam Diundur
Rian Ernest Soal Dipolisikan Demokrat: Harusnya DPRD DKI Berterima Kasih
Ketua Fraksi Demokrat DPRD DKI Polisikan Rian Ernest
M Taufik Minta PSI Buktikan Tudingan soal Politik Uang di Pemilihan Wagub
Ini Mekanisme Aturan Pengisian Kursi Wagub DKI Jakarta
Tak Kuorum, Rapimgab Tata Tertib Pemilihan Wagub DKI Kembali Diundur