Mendes PDTT: Kades Merasa Dikriminalisasi Lapor ke Satgas Dana Desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo mengatakan, kepala desa yang tidak melakukan korupsi dana desa tidak boleh dikriminalisasi. Jika hal itu terjadi, maka kepala desa berhak melaporkannya ke Satgas Dana Desa.
"Kalau kepala desa merasa terkriminalisasi bisa laporkan ke Satgas Dana Desa," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).
-
Apa fokus utama dari program TEKAD Kemendes PDTT? Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid menegaskan, peningkatan kapasitas warga desa dalam mengembangkan usaha ekonominya menjadi fokus utama dalam program TEKAD.
-
Apa yang dibahas KD dalam pertemuan dengan Kemenkes? Tunjukkan Semangat Kris Dayanti menunjukkan semangat yang tinggi menjelang akhir masa jabatannya di DPR RI, bahkan menghadiri pertemuan terbaru dengan Kemenkes untuk membahas Posyandu.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap. Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Di mana PTPS bertugas selama Pemilu? PTPS adalah individu yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama proses pemilihan umum berlangsung.
-
Di mana program TEKAD Kemendes PDTT ini diimplementasikan? Untuk tahun 2023, Program TEKAD telah melaksanakan Demplot di 352 KPB yang tersebar di 9 Provinsi sasaran Program TEKAD yaitu Maluku Utara; Maluku; NTT; Papua Bara; Papua Barat Daya; Papua Tengah; Papua Pegunungan; Papua dan Papua Selatan.
Di sisi lain, masyarakat juga disarankan melaporkan kepada Satgas Dana Desa jika melihat adanya indikasi penyelewengan dana desa oleh oknum tertentu atau bahkan kepala desa.
"Laporkan (penyelewengan) ke penegak hukum setempat, kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak puas, bisa telpon Satgas Dana Desa di nomor 1500040. Kalau datanya lengkap, akan segera kita kirimkan tim dan pembinaan," ujarnya.
Eko mengatakan, kasus penyalahgunaan dana desa semakin mengalami penurunan. Tahun lalu, ditemukan kurang dari 100 kasus dari total jumlah desa sebanyak 74.957 desa. Dari 100 kasus tersebut, hanya 67 laporan yang dinyatakan layak dilaporkan ke penegak hukum.
"Tahun lalu itu ada di bawah 100 kasus. Kita laporkan ke penegak hukum 67 (kasus). Itu kalau dibandingkan jumlah desa 74.957 desa jumlahnya kecil. Tapi itu juga tidak boleh dibiarkan," ujarnya.
Menurutnya, masih adanya penyimpangan dana desa bukan hanya karena adanya kesempatan, namun juga terjadi akibat kurangnya pengawasan. Untuk itu, Ia mengajak seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dana desa. menurutnya, pengawasan dari masyarakat langsung adalah hal paling efektif untuk memantau dana desa.
"Di desa pengawasan secara resmi ada di inspektorat provinsi, inspektorat kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kecamatan. Yang paling penting itu masyarakat. Kita libatkan juga kejaksaan dan kepolisian untuk membantu," ujarnya.
(mdk/hrs)