Mendes tahu kementeriannya dapat WTP dari BPK sebelum resmi diumumkan
Mendes tahu kementeriannya dapat WTP dari BPK sebelum resmi diumumkan. Tertanggal 19 Mei 2017, Sugito melapor ke Eko bahwa opini laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, wajar tanpa pengecualian. Sugito juga melampirkan dokumen dalam percakapan tersebut.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Menteri Desa Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sanjoyo sebagai saksi dalam sidang tindak pidana suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, jaksa menampilkan percakapan Eko dengan Sugito; Irjen non aktif sekaligus terdakwa dari kasus ini melalui aplikasi pesan Whatsapp.
Tertanggal 19 Mei 2017, Sugito melapor ke Eko bahwa opini laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016, wajar tanpa pengecualian. Sugito juga melampirkan dokumen dalam percakapan tersebut.
Menanggapi percakapan tersebut, Eko berdalih opini WTP yang sedang dibicarakan baru sekadar perkiraan Sugito saja. Dia menambahkan, munculnya percakapan opini WTP lantaran telah ramai di media.
"Tahu informasi Kemendes PDTT dapat opini WTP kapan, setelah atau sebelum OTT?" Tanya jaksa KPK Takdir Suhan ke Eko, Rabu (20/9).
"Sebelum kejadian (OTT), lewat media," ujarnya.
"Media massa atau media chatting?" cecar jaksa sambil menampilkan percakapan melalui Whatsapp antara Eko dengan Sugito.
Berikut transkrip keduanya tertanggal 19 Mei sekitar pukul 11.25 WIB.
Sugito: Laporan kita sudah sesuai dengan standart akuntansi pemerintah, artinya sudah WTP
Eko : *memberi tanda jempol*
Mendapat informasi tersebut, dia pun mengakui sempat berkomunikasi dengan auditor BPK-RI, Khoirul Anam, di ruang kerja Eko. Tujuannya untuk mengonfirmasi kebenaran opini BPK-RI terhadap kementeriannya.
"Pernah. Dia pernah menemui saya setelah berita di media saya (Kemendes PDTT) dapat WTP saya tanya ke Pak Gito (Sugito). Saya ditemukan dengan Pak Anam. Pak Anam juga enggak tahu keliatannya Kemendes bisa WTP," jawab Eko.
Seperti diketahui, Irjen non aktif Kementerian Desa, Sugito dan pejabat eselon III, Jarot Budi Prabowo didakwa menyuap auditor BPK; Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli sebesar Rp 240 juta, terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
Dalam laporan keuangan tim PDTT dari BPK-RI tahun 2015 menemukan penggunaan tidak wajar Rp 420 miliar untuk honorarium pendamping dana desa. Di tahun 2016, semester I, tim PDTT juga menemukan Rp 550 miliar penggunaan tidak wajar untuk honorarium pendamping dana desa.
Namun penilaian tim PDTT BPK-RI berbeda dengan tim Laporan Keuangan BPK-RI. Tim yang diketuai Andi Bonanganom itu mengatakan, temuan tim PDTT tahun 2016 semester I telah ditindaklanjuti sehingga tidak ada ketidakwajaran lagi dalam penggunaan dana honorarium pendamping desa.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.