Mengaku Bisa Gandakan Uang, Komplotan Dukun Bawa Kabur Rp650 Juta
Dalam kasus ini, komplotan tersebut berupaya meyakinkan korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.
Gara-gara percaya pada dukun yang mengaku bisa menggandakan uang, korban harus kehilangan setengah miliar lebih. Meski uang sudah habis, komplotan dukun penipu antar pulau ini berhasil dibekuk polisi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, kasus penipuan dengan modus menggandakan uang ini terjadi di Jember, Jawa Timur, tepatnya di Desa Sumber Jati, Sempolan.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pemberian 'uang perahu'? Ada yang mendanai, membandari, dan mencurangi mahar politik, jika terpilih dia akan menguntungkan dirinya sendiri sehingga berpikir dapat balik modal", kata Arif dilansir dari akun instagram @ngomonginuang, ditulis Sabtu (4/11).
-
Di mana 'uang perahu' sering terjadi? Didapati salah satu calon membayar Rp 5 miliar kepada partai politik untuk dapat dicalonkan sebagai wakil rakyat dari partai tersebut.
-
Kapan Pejuang Rupiah harus bersiap? "Jangan khawatir tentang menjadi sukses tetapi bekerjalah untuk menjadi signifikan dan kesuksesan akan mengikuti secara alami." – Oprah Winfrey
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
Keempat pelaku ini antara lain Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga, Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dari Jember dan Hadri atau Toni dari Jember.
"Dalam kasus ini para pelaku memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda," ujarnya, Rabu (27/11).
Dalam kasus ini, komplotan tersebut berupaya meyakinkan korbannya dengan mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat.
Korban yang disasar adalah orang yang tengah terlilit utang. Sebab, orang-orang semacam ini, biasanya cenderung menginginkan jalan pintas.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menambahkan, korban yang sudah terpikat mau untuk diarahkan oleh komplotan pelaku. Korban yang diketahui berinisial AL, warga Sibolga Sumatera Utara, diminta mengeluarkan uang untuk digandakan.
Uang Ditukar Bantal
Tak tanggung-tanggung, korban pun menyetorkan uang sebesar Rp650 juta. Uang tersebut lalu ditaruh disebuah koper. Namun, oleh para pelaku koper berisi uang itu diam-diam ditukar koper dengan merek dan warna yang sama.
Uniknya, di dalam koper milik para pelaku diisi dengan bantal dan keramik. Oleh mereka, korban diminta untuk tidak membuka koper sampai waktu yang telah ditentukan. Namun, karena penasaran, korban nekat membuka koper sebelum waktunya.
Ia pun terkejut, lantaran uangnya yang berjumlah setengah miliar lebih itu sudah berubah menjadi bantal dan keramik.
"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya seolah-olah menggandakan uang dan ternyata disulap berubah menjadi keramik," jelas Barung.
Pitra menambahkan keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi dukun yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang. Ada yang mencari korban, ada yang menjadi sopir, dan ada pula yang sebagai penukar koper.
Dikesempatan yang sama, Pitra mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya modus penggandaan uang seperti ini. Menurut Pitra, penggandaan uang merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis, yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Yang seperti ini biarlah ini menjadi pelajaran bagi kita semua," pungkasnya.
Dalam kasus ini, keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp82.941.000, 8 handphone, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
"Untuk sementara korban masih satu. Kita berharap, dengan terungkapnya kasus ini, akan banyak korban yang mau melapor," tegasnya.
(mdk/fik)