Mengaku Punya Menantu Polisi di Turki, Ibu Ini Tipu Lima Warga untuk Dijadikan TKI
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan bahwa modus operandi dilakukan pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan.
Seorang perempuan berinisial KS (54) ditangkap polisi karena menipu lima orang untuk dijadikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kelima korban itu berinisial KR (23), NP (25), GJ (23), GP (22), dan KW (26), warga Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan bahwa modus operandi dilakukan pelaku merekrut seseorang dengan janji bisa memberangkatkan dan mempekerjakan seseorang di Turki dengan gaji yang menggiurkan.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang menjadi aktivitas yang dilakukan warga di Bendungan Pleret yang kini viral? Bendungan Pleret Semarang belakangan mencuri perhatian warga sekitar. Kini lokasi di sekitar pintu air bendungan itu digunakan oleh warga sekitar khususnya pemuda setempat untuk kegiatan “seluncuran”. Mereka berseluncur melalui permukaan bendungan yang landai dan licin.
-
Kapan video orangutan kurus itu viral? Viral video 28 detik memperlihatkan dua Orangutan induk dan anaknya dalam keadaan kurus beredar sejak Rabu 20 September 2023 di grup WhatsApp maupun media sosial.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
"Dan di tempat tujuan akan disediakan tempat penampungan, penjaminan serta penyalur pekerjaan," kata AKP Picha di Mapolres Buleleng Bali, Kamis (15/6).
Kronologi dan Modus Penipuan
Kronologi penipuan itu berawal saat korban berinisial KR pada tanggal 2 Oktober 2021 mencari informasi untuk dapat bekerja di Turki kepada pelaku yang tinggal di Banjar Dinas Kanginan, Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku saat itu langsung menyampaikan dapat mencarikan pekerjaan di Turki.
Untuk meyakinkan korban bisa mencarikan pekerjaan di Turki, pelaku mengatakan kepada korban bahwa anaknya berinisial NW (33) menikah dengan warga Turki. Menantunya itu seorang polisi di bidang narkotika di Turki dan nantinya akan mengurus semuanya pekerjaan di Turki.
"Dengan penyampaian pelaku tersebut, sehingga korban menjadi yakin bahwa pelaku dapat mencarikan pekerjaan di Negara Turki dan pekerjaan yang dijanjikan pelaku adalah bekerja di salah satu hotel dengan gaji per bulan sebesar Rp7 juta," imbuh dia.
Korban Diberangkatkan Pakai Visa Liburan
Untuk keberangkatan ke Turki, para korban mengurus paspor sendiri dan untuk visa diurus langsung oleh NW yang merupakan anak pelaku dan tinggal di Turki dengan menggunakan visa liburan.
Kemudian, korban KR bersama dua orang lainnya NP dan GJ berangkat ke Turki pada Oktober 2021, tetapi para korban tidak mengetahui jika keberangkatannya menggunakan visa liburan.
Sesampai di Turki korban malah menggunakan tanda izin sementara atau Ikamet yang dibuatkan pelaku NW. Saat itu para korban tidak dipekerjakan sesuai dengan janji pelaku pelaku. Korban malah sering berganti-ganti profesi karena tidak merasa aman dengan polisi di Turki.
"Setelah hampir setahun korban tinggal di Turki, kemudian korban memutuskan untuk kembali ke Indonesia dengan meminta bantuan KBRI yang ada di Turki," jelas dia.
Sedangkan korban lainnya GP dan KW, belum diberangkatkan pelaku sampai sekarang. Namun para korban telah menyerahkan uang sebesar Rp18 juta kepada pelaku.
"Dan para korban sempat meminta (uangnya) namun tidak dikembalikan oleh pelaku sampai saat ini," ujar dia.
Polisi kemudian menetapkan pelaku KS sebagai tersangka. Dia disangkakan telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelaku dijerat Pasal 2, Ayat (1) dan Pasal 4 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 21, tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18, Tahun 2017 tentang perlindungan PMI dan Pasal 378 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujar dia.
(mdk/gil)