Mengaku Wartawan, 3 Pria Peras Korban dengan Modus Sebar Foto Bareng Wanita
Modus ketiga pelaku adalah memotret korban yang sedang bersama teman wanitanya dan melakukan pemerasan.
Polisi membekuk tiga orang pelaku pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi wartawan. Ketiga pelaku memeras korbannya dengan modus akan menyebar foto korban dengan seorang teman wanitanya.
Mereka adalah Muddin Sidauruk (46), warga Dusun Kurahan, Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Toni Sitompul (50), warga Kelurahan Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dan Dedy Tampubolon (30), warga Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat.
-
Apa dampak yang ditimbulkan gempa Bantul? Gempa M 6,4 Bantul berdampak pada sejumlah kerusakan. Fakta di Balik Gempa M 6,4 yang Guncang Bantul, Alarm Megathrust?
-
Kapan gempa Bantul terjadi? Pada Jumat (30/6) malam pukul 19.57, wilayah Bantul dan sekitarnya diguncang gempa dengan magnitudo M 6,4.
-
Di mana gempa Bantul berpusat? Gempa bumi yang berpusat di Kabupaten Bantul menjadi sebuah alarm pengingat tentang keberadaan zona subduksi yang masih aktif di wilayah selatan Pulau Jawa.
-
Kapan Sahrul Gunawan diwisuda? Alhamdulillah, guys! Hari ini, Selasa, 21 November 2023, setelah sukses banget lulus sidang tesis bulan April kemarin, kita semua merayakan Wisuda Magister Ilmu tafsir Al Quran universitas PTIQ yang pertama.
-
Kapan kasus antraks di Gunungkidul terjadi? Laporan tiga kasus antraks tersebut merupakan kasus pertama selama tahun ini.
-
Apa yang Jenderal Dudung apresiasi di Kampung Pancasila, Banyuwangi? “Luar biasa. Di desa ini ada banyak agama tapi bisa hidup rukun. Inilah cerminan sila-sila Pancasila dalam kehidupan nyata,” kata Jenderal Dudung.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Riko Sanjaya mengatakan modus pemerasan adalah para pelaku membuntuti korban yang sedang makan bersama teman wanitanya. Kemudian, ketiga pelaku memotret korban yang sedang bersama teman wanitanya dan melakukan pemerasan.
"Para pelaku minta uang ratusan juta kepada korban. Jika korban tidak memenuhinya maka dokumentasi (foto korban bersama teman wanitanya di rumah makan) akan disebarluaskan melalui pemberitaan," ujar Riko di Mapolres Bantul, Selasa (27/8).
Riko menerangkan ketiga pelaku memeras korban sebanyak Rp100 juta. Namun saat proses tawar menawar, antara korban dan pelaku sepakat diangka Rp50 juta sebagai uang tutup mulut.
Riko menjabarkan saat itu korban baru membayar Rp15 juta kepada para pelaku. Tak kunjung mendapatkan uang sisanya, pelaku pun mendatangi rumah korban. Saat itulah para pelaku dibekuk oleh petugas polisi.
"Pelaku meminta uang dan kemudian mendatangi korban. Saat itulah kami bekuk para pelaku. Dari pengakuan, diketahui jika pelaku hanya mengaku wartawan untuk melancarkan aksinya memeras korban," terangnya.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," sambung Riko.
Baca juga:
Bawa Pistol Mainan, Polisi Gadungan Peras Penjual Minuman di Palmerah
Diduga Terlibat Pemerasan, 4 Personel Polsek Medan Area Masuk Diamankan
Anis Roga, Eks Petinju Profesional Didakwa Kasus Pemerasan dan Penyekapan Pengusaha
Bermodal Pistol Korek Api, Dua Polisi Gadungan Peras Muda-Mudi di Tempat Sepi
Pelaku Pemerasan Bermodus Polisi Gadungan Terbukti Gunakan Narkoba