Mengebor Minyak Secara Ilegal, Empat Petani di Muratara Terancam 6 Tahun Penjara
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengatakan, para tersangka mengaku melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa izin selama satu bulan hingga satu tahun. Mereka bekerja dengan sistem upah sebesar Rp70 ribu-Rp100 ribu per drum minyak mentah.
Empat pria inisial D (25), B (53), M (34), dan S (49) diamankan polisi karena tepergok mengebor minyak secara ilegal. Mereka terancam dipidana penjara selama enam tahun akibat perbuatannya.
Para pelaku ditangkap saat melakukan aktivitas pengeboran di tiga titik di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, belum lama ini. Barang bukti diamankan beberapa unit sepeda motor yang digunakan untuk mengebor, tameng, serta sejumlah dirigen dan tedmond berisi minyak mentah.
-
Di mana henbane hitam ditemukan tumbuh liar? Sisa-sisanya umum ditemukan di situs arkeologi di Eropa Barat Laut karena tumbuh liar di dekat pemukiman manusia, sehingga sulit untuk menentukan apakah itu sengaja digunakan.
-
Dimana balap liar ini terjadi? Aksi pembubaran balap liar ini terjadi di Jalan Sudirman, Kudus, Jawa Tengah.
-
Mengapa warga Sampangan panik dengan kucing liar? Warga menduga bahwa kucing liar itu terkena rabies.
-
Bagaimana cara mengatasi gigitan kucing liar? Jika Anda tiba-tiba digigit kucing liar yang kemudian timbul luka, pertolongan pertama yang perlu dlakukan adalah menghentikan pendarahan. Setelah perdarahan berhenti keluar di area gigitan, selanjutnya bersihkan luka dengan sabun dan air, serta oleskan salep antibiotik dan perban pada gigitan. Setelah melakukan pertolongan pertama, Anda bisa mengecek kondisi ke dokter untuk mengetahui apakah luka tersebut berisiko menimbulkan komplikasi lain.
-
Bagaimana cara warga Sampangan mengatasi kucing liar? Warga yang khawatir kemudian menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) untuk membantu mengevakuasi hewan tersebut.
-
Bagaimana Pohon Pelawan menjadi penghasil madu liar? Selain dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas manusia, pohon ini rupanya juga menjadi rumah atau sarang lebah liar sehingga menjadi penghasil madu lebah liar yang memiliki cita rasa pahit.
Kasatreskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra mengatakan, para tersangka mengaku melakukan kegiatan eksplorasi atau eksploitasi minyak tanpa izin selama satu bulan hingga satu tahun. Mereka bekerja dengan sistem upah sebesar Rp70 ribu-Rp100 ribu per drum minyak mentah.
"Saat digerebek, keempat tersangka sedang beraktivitas mengebor secara ilegal, mereka tidak bisa mengelak lagi," ungkap Toni, Jumat (24/12).
Dari tiga TKP, polisi tak satu pun mendapati pemilik lahan atau usaha. Masing-masing titik pengeboran diketahui dimiliki orang berbeda yang kini semuanya masih dilakukan pengejaran.
"Pemilik lahan di tiga titik kami ketahui ada tiga orang, yakni A, T, dan C. Mereka sedang kami buru," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 52 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Baca juga:
Pemprov Jateng dan Polisi Bentuk Satgas Tertibkan Penambangan Ilegal
5 Penambang Emas Liar di Muratara Diamankan Polisi
Cegah Kerusakan Lingkungan, Ganjar Minta Pemerintah Selektif Beri Izin Penambangan
YARA Menduga Praktik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya Dibekingi Aparat
Ratusan Rakit Penambang Liar Keruk Emas di Anak Sungai Amazon
Demo Gubernur Riau, Mahasiswa Minta Penambangan Pasir di Pulau Rupat Dihentikan