Mengkritisi Pasal 45C Revisi UU ITE Soal Pidana Berita Bohong Menimbulkan Keonaran
Pemerintah seharunya melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan.
'Koalisi Serius Revisi UU ITE' mempertanyakan langkah dari Tim Kajian Revisi UU ITE untuk menambah pasal pidana baru, yaitu pasal 45C. Mereka menilai nantinya pasal tersebut akan menimbulkan unsur kekeliruan dan mengandung unsur karet. Pasal tersebut nantinya akan mengatur tentang pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran.
"Penambahan pasal ini perlu dikritisi mengingat definisi 'kabar bohong yang menimbulkan keonaran' banyak mengandung unsur karet, mulai dari definisi 'kabar bohong' yang tidak ketat, begitu juga dengan perbuatan yang menimbulkan 'keonaran di masyarakat' yang persyaratannya tidak semudah sekadar viral kemudian dianggap sebagai perbuatan onar," kata perwakilan Koalisi Serius Revisi UU ITE, Erick Tanjung, Selasa (25/5).
-
Apa yang dimaksud dengan revisi UU ITE jilid II? Revisi UU ini dikarenakan masih adanya aturan sebelumnya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat.
-
Kenapa revisi UU ITE jilid II ini dianggap penting? Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
-
Kapan revisi UU ITE jilid II mulai berlaku? Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
-
Bagaimana menurut Menkominfo Budi Arie, revisi UU ITE jilid II dapat menjaga ruang digital di Indonesia? Yang pasti kan pemerintah ingin menjaga ruang digital kita lebih kondusif dan lebih berbudaya.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
Sementara itu pihaknya menilai seharusnya pemerintah melakukan perbaikan atau revisi UU ITE, mengingat korban UU ITE terus berjatuhan. Kemudian kata dia sudah ada janji politik dari Presiden Jokowi.
"Terpenting bahwa telah ada perumusan norma-norma hukum yang keliru dalam beberapa pasal UU ITE yang sering digunakan," bebernya.
Di sisi lain, Erick menilai pemerintah saat ini melupakan Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM untuk melakukan evaluasi. Hal tersebut justru terlihat bahwa pemerintah tidak melibatkan BPHN untuk hal tersebut.
"Namun jelas berdasarkan pernyataan perwakilan pemerintah, dalam rencana penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian/lembaga tentang pedoman penerapan regulasi UU ITE, kedua lembaga tersebut justru tidak dilibatkan sama sekali," bebernya.
Sebelumnya diketahui Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan UU ITE tidak akan dicabut. Sebab, menurut dia, UU tersebut masih sangat diperlukan di Indonesia. Keputusan tersebut setelah Tim Kajian UU ITE rampung menggelar pengkajian yang dilakukan dengan cara mendengarkan aspirasi seluruh pihak.
Mahfud mengatakan pemerintah pun akan melakukan revisi terbatas terkait perubahan penambahan frasa pada pasal 45c.
"Berupa tambahan, penistaan apa sih, fitnah apa sih, keonaran apa sih. Sehingga tidak sembarang orang dianggap onar dan sebagainya. Memang kemudian hanya ada penambahan pasal yaitu pasal 45C," ungkapnya.
Baca juga:
Tim Pengkaji Ungkap Bakal Ada Pasal Baru Direvisi UU ITE
Menkominfo Sebut Revisi UU ITE Tunggu Laporan ke Jokowi dan Masuk Prolegnas DPR
Mahfud MD Sebut SE Kapolri Soal UU ITE Jadi Bahan Pedoman SKB
Menko Polhukam: Tidak Ada Pencabutan UU ITE Karena Masih Sangat Diperlukan
LBH Pers Usul Pasal 26 UU ITE Dihapus Karena Hambat Hak Publik Atas Informasi
BPKN: Revisi UU ITE Sangat Mendesak