Menimbang Wacana Polri di Bawah Kementerian
Usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) membentuk Kementerian Keamanan menuai pro kontra. Usulan itu dikhawatirkan ada kepentingan politik dalam Polri bila dibawahi kementerian tertentu.
Usulan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) membentuk Kementerian Keamanan menuai pro kontra. Usulan itu dikhawatirkan ada kepentingan politik dalam Polri bila dibawahi kementerian tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengakui kekhawatiran tersebut bisa muncul. Sebabnya, kabinet dan para menterinya disusun dari berbagai kalangan partai politik dan kalangan non partai politik.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Kenapa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Itulah yang kita harus lihat karena kita juga menyaksikan di dalam tata pemerintahan kita. Kabinet itu kan disusun juga dengan menteri-menteri dari berbagai partai politik dan juga dari kalangan non partai politik," ujar Arsul kepada wartawan, Senin (3/1).
Menurut Arsul, usulan Lemhanas terlalu dini disampaikan ke publik. Sedianya dibahas di internal bersama presiden dan juga DPR lebih dahulu.
Arsul mengatakan, perlu kajian yang matang untuk mengusulkan pendirian Kementerian Keamanan Dalam Negeri seperti usul Lemhanas. Serta perlu dijelaskan konsep Kementerian diusulkan Lemhanas tersebut.
Waketum PPP ini menambahkan, ketika membahas perubahan kelembagaan Polri, maka perlu diubah undang-undangnya. Hal ini tidak menutup terjadi perubahan kultur dan budaya dari Polri.
"Yang penting lagi ketika juga berubah itu tidak tertutup kemungkinan ada perubahan kultur atau budaya yang diperlukan juga dan semua itu memang perlu dikaji kami yabg di DPR harus melihat dulu kenapa kok Lemhanas mengusulkan begitu," ujar Arsul.
Menurut dia, lebih penting adalah melanjutkan transformasi kultur Polri terus berlanjut. Dari mulanya bagian dari ABRI, hingga menjadi polisi sipil serta terus menerus pimpinannya mengubah wajah Polri dengan program kerjanya. Seperti Promoter ala Tito Karnavian dan sekarang Presisi ala Listyo Sigit Prabowo.
Arsul mengatakan, lebih penting mengawal Polri menjadi wajah polisi sipil yang mengayomi. Bukan polisi dengan wajah penuh tindak kekerasan dan tindakan tidak terpuji dari penegakan hukum. Hal ini yang butuh dibenahi.
Baca juga:
Punya Ayah TNI, Pria Ini Dididik Disiplin Ala Militer, Kini Sukses jadi Polisi
Kapolda Minta Bintara Polri Tak Pakai Kekerasan saat Bertugas di Papua
Hari Ini, 44 Eks Pegawai KPK Mulai Berkantor di Bareskrim Polri
Novel Baswedan Cs Selesai Pelatihan, Jabat Apa di Polri?
Jadi Langkah Mundur Polri
Hal senada dikatakan anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto. Menurut Didik, posisi Polri di bawah kementerian sangat membahayakan dalam kehidupan politik dan demokrasi.
Didik mengatakan, dengan di bawah langsung kementerian, maka terbuka politisasi kepolisian untuk kepentingan politik tertentu. Apabila kementerian tersebut dipimpin oleh seorang menteri dari partai politik tertentu.
"Sangat membahayakan apabila Polri di bawah kementerian, dan menterinya berasal dari partai politik, maka potensial sekali terjadi politisasi di tubuh Polri untuk kepentingan Politik praktis," ujar Didik kepada wartawan, dikutip Selasa (4/1).
Padahal kehadiran Polri dalam politik seharusnya netral dan tidak berpihak kepada kepentingan politik manapun. Politikus Demokrat ini mengingatkan, wacana menempatkan Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri perlu kajian komprehensif. Jangan menjadi langkah mundur Polri menjadi alat politik dan terlibat politik praktis.
UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian secara eksplisit menegaskan kedudukan Polri di bawah presiden. UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) juga menyatakan Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Berdasarkan hal itu, pertimbangan Polri di bawah presiden langsung sebagai alat negara yang menjalankan urusan keamanan dan urusan hukum dari kewenangan pemerintah pusat.
Didik menjelaskan, secara historis Polri menjadi bagian di bawah ABRI selama rezim Orde Baru. Konsekuensi berpisah dari ABRI berupa kemandirian dan jati diri Polri sebagai polisi sipil diharapkan menjadi alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pengayoman kepada seluruh masyarakat dan menegakkan hukum.
Baca juga:
Tanggapan Polri soal Wacana di Bawah Kementerian Kembali Bergulir
Polri Bentuk Tim Kaji Pembentukan Direktorat Khusus Perempuan dan Anak
Polisi Bekuk Pemilik Kapal Angkut WNI Tenggelam di Perairan Malaysia
Didik menilai, Polri harus tetap di bawah presiden supaya kepala negara memiliki kekuatan, kewibawaan, dan kekuasaan dalam sistem politik Indonesia, terutama dalam mengomandoi penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
"Namun demikian, positioning Polri dibawah Presiden bukan berarti Polisi bisa melakukan berbagai aksi arogansi dan membuat posisinya tidak tersentuh. Justru sebaliknya, dengan posisinya Polisi mempunyai tanggung jawab yang lebih besar dalam mengemban tugas konstitusionalnya," pungkas Didik.
Diwacanakan Lemhanas
Sebelumnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional. "Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo di kantornya, Jumat (31/12).
Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," ujar dia.
Tanggapan Polri
Polri menanggapi wacana atau usulan mengubah struktur kepolisian di bawah Kementerian. Analis Kebijakan Madya Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, pihaknya sejauh ini berada dalam amanah Undang-Undang.
"Polri dalam hal ini masih pada koridor amanah Undang-Undang, sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 ini tentang Kepolisian Republik Indonesia," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/1).
(mdk/gil)