Menko PMK: Libur Nasional Tergantung Perkembangan Pandemi Covid-19
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2022 bakal diputuskan di kemudian hari sambil membaca pergerakan kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia," kata Muhadjir dalam konferensi pers lewat daring, Rabu (22/9/2021).
-
Kapan Ganjar-Mahfud berangkat ke MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Bagaimana MKMK dibentuk? Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Ma'ruf Amin hadir di muktamar PKB? Diketahui, Ma'ruf Amin kembali dipercaya menjabat Ketua Dewan Syuro DPP PKB berdasarkan hasilMuktamar ke-VI yang digelar di Nusa Dua Bali, Minggu (25/8) lalu.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Muhadjir mengatakan, penetapan tersebut juga mempertimbangkan kondisi perekonomian bangsa.
"Penetapan ini juga dilihat dari sisi aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Muhadjir, aturan pelaksanaan cuti bersama dan libur nasional di sektor swasta akan di oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara bagi aparatus sipil negara diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga:
SKB 3 Menteri, Ini Hari Libur Nasional 2022 Hasil Revisi Akibat Pandemi
Kemenag: 1 Muharram Tetap 1443 H, Hari Libur Digeser Jadi 11 Agustus 2021
Sah! ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah, Hak Cuti Ditiadakan
Menag Sebut Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Lindungi dari Covid
VIDEO: Presiden Jokowi Hapus 1 Hari Cuti Bersama Natal, Geser 2 Hari Libur Nasional
Jadwal Libur Nasional Diubah, ASN Dilarang Ambil Cuti di Hari Kejepit