Menko Polhukam Mahfud: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi Sejak 2014
Namun Mahfud menegaskan, meski terdapat dua definisi, pelanggaran apa pun harus diungkap hingga tuntas sesuai hukum yang berjalan di Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut catatan Kemenko Polhukam, ada 11 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dalam proses penyelesaian.
"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Berdasar hasil baik dari Komnas HAM maupun kita (pemerintah), 11 kasus semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi," kata Mahfud di Ruang Parikesit Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kenapa Jokowi meminta Kemenkes segera mengisi kekurangan dokter spesialis? "Tadi Pak Menkes sudah menyampaikan bahwa dokter umum masih kurang 124.000, dokter spesialis masih kurang 29.000. Jumlah yang tidak sedikit. Ini yang harus segera diisi," kata Jokowi dalam Peresmian Peluncuran Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama di Rumah Sakit Harapan Kita Jakarta, Senin (6/5).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa para aktivis mendesak Presiden Jokowi terkait pelanggaran HAM? Mereka mendesak segera diadilinya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus kekerasan dan pelanggaran berat HAM.
Mahfud menjelaskan definisi sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, umumnya kategorisasi dibagi menjadi dua. Pertama, kejahatan atau kriminal orang membunuh orang, oknum menganiaya orang.
Kedua, pelanggaran HAM by law. Menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Kendati demikian, menurut Mahfud yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah definisi yang kedua.
"Kalau misal tentara ngamuk karena istrinya diselingkuhi itu bukan pelanggaran HAM, itu kriminal. Atau polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," jelas dia.
Namun Mahfud menegaskan, meski terdapat dua definisi, pelanggaran apa pun harus diungkap hingga tuntas sesuai hukum yang berjalan di Indonesia.
Berikut 11 daftar pelanggaran HAM berat masa lalu versi Mahfud:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Penembakan Misterius (1982-1986)
3. Pembantaian Talangsari, Lampung (1982-1986)
4. Tragedi Rumog Geudong di Aceh (1989-1998)
5. Penembakan Mahasiswa Trisakti (1998)
6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)
7. Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999)
8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceg (1999)
9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua (2001)
10. Kasus Wamena, Papua (2003)
11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan (2003).
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)