Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK
Ia menjelaskan, dalam RKUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus termasuk korupsi. Maka dari itu, tambah dia, meski ada RKUHP lembaga atau badan yang memiliki Undang-Undang khusus tetap bisa melakukan tugasnya seperti biasa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, pemerintah sama sekali tidak berniat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahwa RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat upaya melemahkan KPK. Tidak ada niat upaya untuk melemahkan upaya untuk melawan korupsi," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Apa itu Rekuh? Rekuh dianggap berbeda dari rujak lain karena isiannya yang tak hanya buah segar, melainkan juga ada tambahan potongan kentang dan tahu goreng.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Apa itu Kopiah Resam? Kopiah Resam merupakan peci yang terbuat dari tumbuhan bernama Resam yang termasuk dalam golongan paku-pakuan atau pakis. Kopiah Resam biasa digunakan oleh masyarakat Bangka saat menjalankan ibadah ataupun pada saat kegiatan sehari-hari.
-
Apa itu Kue Pohul-Pohul? Kue Pohul-Pohul merupakan kudapan tradisional khas Batak Tapanuli, Sumatra Utara. Sering kali kue ini dijadikan buah tangan dalam kunjungan adat.
-
Apa itu Kesenian Kutukuprak? Secara umum, Kutukuprak merupakan seni teater tradisional yang berkembang di wilayah timur Sumedang. Pertunjukannya melibatkan para pemain yang berlakon dan menceritakan kisah sehari-hari. Semakin meriah lantaran ada musik yang mengiringinya.
Ia menjelaskan, dalam RKUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus termasuk korupsi. Maka dari itu, tambah dia, meski ada RKUHP lembaga atau badan yang memiliki Undang-Undang khusus tetap bisa melakukan tugasnya seperti biasa.
"Tidak pernah ada bubarkan badan itu apalah KPK, BNN enggak dibubarkan tetep aja jalan. proses peradilannya tetap jalan ya. Kemudian nanti upaya pemberantasan korupsi, narkotika tetep jalan, bahkan lebih sempurna lagikan diperkuat oleh lex generalis yang ada dalam KUHP," ungkapnya.
"Jadi gitu loh jangan salah sangka, jangan kemudian nuduh sewenang-wenang. Tugasnya jelaskan," lanjutnya.
Mantan MenHamkam dan Pangab era Orde Baru ini juga yakin tidak akan ada tumpang tindih antara RKUHP dengan Undang-Undang khusus. Karena keduanya memiliki ranah yang berbeda.
"Tumpang tindih bagaimana lex generalis dan lex specialis itu enggak tumpang tindih, ini pedomannya yang ini ya. Umum baru dispesialkan gitu loh," ucapnya.
Rapat dengan KPK
Wiranto menjelaskan akan menggelar rapat membahas RKUHP ini di kantornya. KPK dan kementerian terkait akan hadir.
"Saya koordinasikan dengan beliau-beliau itu, kumpul sekarang nanti di Menko Polhukam, nanti datang aja kesana," kata Wiranto.
Dari hasil rapat itu, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terkait RKUHP. Sebab, kata dia, pemerintah tidak pernah berencana melemahkan KPK.
"Hasilnya nanti akan kita jelaskan bahwa mudah-mudahan tidak akan ada lagi tuduhan, kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya-upaya melemahkan KPK lewat Undang-Undang KUHP," ujarnya.
Wiranto juga meminta semua pihak yang tidak setuju dengan RKUHP datang menemuinya. Sehingga tidak hanya berbicara melalui media sosial.
"Suruh datang ke Menko Polhukam datang. Kalau enggak puas ya datang. Kalau bicara di medsos semua ya rame," ucapnya.
Baca juga:
Tak libatkan KPK, penyusunan revisi KUHP dinilai tak transparan
Tolak delik korupsi masuk RKUHP karena polisi belum bisa diandalkan
PP Muhammadiyah sebut revisi KUHP bisa jadi lonceng kematian bagi KPK
Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
Trimedya: KPK tak perlu khawatir pasal tipikor di RKUHP