Menko Polhukam Surati Menkum HAM, Prioritaskan Revisi UU ITE
Sugeng menjelaskan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi pembahasan. Dengan harapan revisi UU ITE tersebut bisa masuk menjadi prioritas 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sudah menyurati Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yassona Laoly terkait rancangan draf revisi terbatas terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk diteruskan ke proses legislasi DPR. Sebelumnya, diketahui Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan, terbuka revisi UU ITE itu masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
"Pak Menko Polhukam sudah mengirimkan surat kepada Menkum HAM, ini kan prosesnya melalui pak Menkum HAM sebagai wakil pemerintah di dalam pembahasan peraturan perundang-undangan," kata Deputi Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo dalam konferensi pers secara daring, Kamis (24/6).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Apa alasan Mahfud Md memutuskan untuk mundur dari jabatan Menko Polhukam? Hari ini saya sudah membawa surat untuk presiden, untuk disampaikan ke presiden langsung tentang masa depan politik saya, yang belakangan ini menjadi perbincangan publik. Dan surat ini akan disampaikan begitu saya mendapat jadwal ketemu presiden. Tapi saya bawa terus karena memang surat ini begitu saya diberi waktu langsung saya ketemu langsung saya sampaikan surat ini," kata Mahfud dalam pernyataannya di Lampung, Rabu.
-
Kenapa Kepala BP2MI bertemu Menkopolhukam? Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3). Kepala Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahyanto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/3/). Benny bercerita, pertemuan itu dalam rangka mengantisipasi maraknya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya bermodus Pekerja Migran Indonesia (PMI). Untuk itu, perlu adanya kerja sama antar lembaga dengan kementerian.
-
Apa yang diraih oleh Mukhamad Ngainul Malawani di UGM? Pada Rabu (24/1), sebanyak 836 Mahasiswa Program Pascasarjana UGM menjalani wisuda di Grha Sabha Pramana. Salah satu dari mereka ada nama Mukhamad Ngainul Malawani (31). Pria yang akrab disapa Ngainul itu berhasil meraih IPK tertinggi yaitu 4,00 sekaligus berpredikat pujian. Tak hanya itu, ia juga menjadi wisudawan dengan predikat lulusan tercepat karena berhasil meraih gelar doktor dalam waktu 2 tahun 8 bulan 17 hari. Padahal masa studi rata-rata jenjang program S3 adalah 4 tahun 9 bulan.
-
Apa yang dikatakan Ma'ruf Amin tentang Universitas Indonesia (UI)? Ma'ruf Amin mengapresiasi Universitas Indonesia (UI) sebagai kampus yang melahirkan gagasan dan inovasi. Hal itu disampaikannya saat membuka UI Industrial-Government (I-GOV) Expo 2023 yang digelar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UI, Depok, pada 5 Desember 2023."UI merupakan kampus yang menjadi tempat lahirnya gagasan dan inovasi. UI juga menjadi kampus yang berkontribusi besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata Ma'ruf Amin.
Sugeng menjelaskan di dalam pembahasan, perubahan dari prolegnas prioritas 2021 bisa menjadi pembahasan. Dengan harapan revisi UU ITE tersebut bisa masuk menjadi prioritas 2021.
"Tapi pak Menko sudah mengirimkan surat kepada pak Menkum HAM, dan tentu pak Menkum HAM pasti akan merespons karena sebelumnya sudah ada pembicaraan tentang itu," ungkapnya.
Tidak hanya itu kata Sugeng, sebelumnya Mahfud MD bersama Yassona juga sudah menyampaikan terkait beberapa pasal yang disepakati akan direvisi yaitu pasal 27, 28,29, dan pasal 36.
"Pak Menko Polhukam bersama Pak Menkominfo, bersama Pak Menkum HAM diterima bapak presiden. Jadi Pak Menkum HAM sudah paham ini jadi nanti tinggal kapan dilakukan pembahasan tentang perubahan atau revisi dari prolegnas prioritas 2021," bebernya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air kerap menanggapi sesuatu khususnya di media sosial.
"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya.
(mdk/rhm)