Menko Polhukam: Syukur Alhamdullilah Perppu Ormas disahkan
Wiranto menilai, DPR kooperatif dalam mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila lewat pengesahan Perppu menjadi undang-undang tersebut. Perppu Ormas ini diyakini dapat mengamankan ideologi Pancasila dari ancaman pihak yang berupaya mengubahnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merasa lega setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Dia langsung melontarkan ucapan syukur usai DPR mengesahkan Perppu menjadi undang-undang.
"Sekarang DPR menyetujui dan mensahkan. Ya syukur alhamdulillah (Perppu Ormas disahkan)," ucapnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menilai, DPR kooperatif dalam mempertahankan ideologi negara yakni Pancasila lewat pengesahan Perppu menjadi undang-undang tersebut. Perppu Ormas ini diyakini dapat mengamankan ideologi Pancasila dari ancaman pihak yang berupaya mengubahnya.
"Perppu itu bukan mendiskreditkan ormas Islam, bukan. Perppu Ormas semata-mata mengamankan ideologi kita ideologi pancasila, mengamankan NKRI," tegasnya.
Setelah Perppu ini disahkan, pemerintah bisa membubarkan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Wiranto menegaskan, ormas antipancasila jangan diberikan kebebasan untuk melakukan aktivitas.
"Jangan sampai ormas-ormas yang nyata-nyata diberi kebebasan untuk melakukan aktivitas, justru menggunakan kebebasan itu untuk melawan ideologi," tegasnya.
Pada Selasa (24/10), DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil melalui rapat paripurna DPR setelah melakukan voting pada 445 anggota fraksi.
"Dengan berbagai catatan yang disampaikan berbagai fraksi yang ada maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pimpinan rapat Fadli Zon di Ruang Rapat Paripurna.
Berdasarkan hasil voting, Fraksi PDIP dengan 108 anggota, Golkar 70 anggota, PKB 32 anggota, PPP 23 anggota, NasDem 23 anggota, Hanura 15 anggota menyetujui Perppu Ormas untuk dijadikan UU. Sedangkan, Fraksi Gerindra 62 anggota, PKS 24 anggota, dan PAN 35 anggota tidak menyetujui Perppu Ormas disahkan menjadi UU.