Menko Wiranto Pastikan Tidak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Wiranto menyatakan, isu yang menyebut ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum sangat tidak benar. "Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," ucap Wiranto, menegaskan.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, menegaskan tidak ada pemberian penangguhan penahanan untuk tersangka Kivlan Zen. Menurutnya proses hukum terhadap Kivlan sudah masuk tahap lanjutan.
"Sudah awal saya katakan bahwa penangguhan penahanan tidak diberikan, karena sudah masuk dalam proses yang terus berlanjut," kata Wiranto usai memimpin rapat koordinasi terbatas tingkat menteri dengan agenda pembahasan perkembangan situasi terkini dalam negeri di Kantor Kemenkopolhukam Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (19/7).
-
Kapan aksi demo terjadi? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
-
Dimana demo buruh terjadi? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana letak Kiva Han? Kiva Han konon merupakan kedai kopi tertua yang pernah ada. Kafe ini berdiri di Konstatinopel, Turki pada tahun 1475.
-
Dimana Stasiun Kemidjen berada? Stasiun Kemidjen merupakan stasiun kereta api tertua di Indonesia. Stasiun yang dibangun perusahaan swasta Belanda, Nederlandsch Indische Maatschappij (NIS) pada tahun 1867 itu juga dikenal dengan nama Stasiun Samarang.
-
Siapa yang terlibat dalam demo tersebut? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023). Rencananya, akan ada ribuan massa aksi yang ikut serta dalam demo tersebut.
Wiranto menyatakan, isu yang menyebut ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum sangat tidak benar.
"Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," ucap Wiranto, menegaskan.
Rapat tersebut dihadiri Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komjen Polisi Suhardi Alius serta sejumlah perwakilan kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, ratusan purnawirawan TNI akan menjamin penangguhan penahanan tersangka Kivlan Zen atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tanda tangan yang terkumpul akan dikirim ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7) mendatang.
"Sekitar 700 Purnawirawan itu telah melakukan penandatanganan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Pak Kivlan Zen," kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa (16/7).
"Jadi kan tadi ada yang belum bawa KTP. Kamis dilengkapi dulu semua dan tanda tangan. Maka, Jumat kami bawa ke Polda untuk sebagai penjamin. Nanti ada badan hukum TNI yang mengantarkan bersama-sama kami," sambung Tonin.
Tonin menambahkan, pengumpulan tanda tangan dilakukan siang tadi di Aula Soeryadi, kantor PPAD, Jalan Matraman Raya Nomor 114, Jakarta Timur. Di sana juga hadir mantan petinggi TNI.
"Yang hadir itu ada Mantan Panglima ABRI, Mantan Panglima TNI, Mantan Kasad TNI, tiga Mantan Hakim Agung, Mantan Kepala BIN. Jadi, dari angkatan 1966 sampai angkatan 1982 datang tadi," ujar Tonin.
Pengumpulan tanda tangan ini, menurut Tonin, merupakan wujud ketidakpercayaan atas yang dituduhkan pada Kivlan Zen.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri belum akan mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan yang dilayangkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus hoaks, makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Alasan penyidik adalah karena Kivlan tidak kooperatif saat diperiksa penyidik terkait kasus yang menjeratnya. Menurut dia, tahap pemberkasan sudah hampir selesai dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga:
Ratusan Purnawirawan Kumpulkan Tanda Tangan untuk Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Alasan Polda Metro Jaya Absen di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Tak Hanya Kadiv Humas, Kivlan Zein Akan Laporkan Karopenmas Polri ke Propam
Kadiv Humas Polri Tak Masalah Dilaporkan ke Propam oleh Kivlan Zein
Pengacara Kivlan Zen Berencana Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Sidang Praperadilan Ditunda, Pengacara Kivlan Zen Adu Mulut Dengan Hakim
Polisi Sudah Kirim Berkas Kivlan Zen ke Kejaksaan