Menkum HAM akan bertemu kepala BNN bahas revisi UU Narkotika
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan akan bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko untuk membahas persiapan Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2018.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan akan bertemu dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko untuk membahas persiapan Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018. Yasonna mengatakan, pasal yang direvisi terkait pengguna, kurir, dan hukuman pemberatan.
"Ya, kita nanti saya minta supaya kepala BNN yang baru koordinasi dengan kita dan instansi terkait. Ada banyak (revisi). Termasuk penegasan, misalnya pemakai, kurir dan pemberatan," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Selasa (6/3).
Hal yang akan dibahas termasuk permintaan Heru agar BNN diberi kewenangan seperti KPK yang bisa menyadap dan melakukan tindakan lebih dari sekadar rehabilitasi terhadap pengedar narkoba. Yasonna pun mengaku akan bertemu dengan Heru soal kelanjutan hal tersebut. "Ya makanya kita harus duduk dulu bersama," kata Yasonna.
Diketahui sebelumya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan meminta pemerintah segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika. Karena regulasi tersebut dinilai sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.
Taufik mengatakan, dirinya meminta pemerintah untuk segera mengajukan draf dan naskah akademik Revisi UU Narkotika karena revisi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2018 dan juga inisiatif pemerintah.
Baca juga:
Pimpinan DPR: UU Narkotika saat ini tak beri efek jera pada bandar
Jihad lawan narkoba, DPR minta pemerintah tuntaskan revisi UU Narkotika
Jokowi terima pakar hukum bahas UU MD3 dan RKUHP
Pelanggaran HAM berat masuk RKUHP, Komnas HAM sebut bikin kacau
MK sebut pasal penghinaan presiden sudah dibatalkan, jangan dimasukan di RKUHP