Menkum HAM akan terapkan sistem online untuk pengajuan remisi
Yasonna mengaku, masih banyak terdapat pungutan liar di beberapa sektor. "Mau bertamu masih ditemukan, mau urus remisi masih kita temukan, termasuk mau urus justice collaborator. Kamu pikir untuk urus justice collaborator itu free," kata Yasonna.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mempertimbangkan pengajuan justice collaborator oleh terdakwa dilakukan melalui sistem online. Pertimbangan ini didasari masih banyak pungutan liar yang terjadi di beberapa sektor, khususnya imigrasi dan lapas.
"Maka saya katakan semua nanti harus mempunyai sistem online, jadi nanti remisi justice collaborator, semua harus online enggak boleh lagi pertemuan urus-urus pakai orang per orang," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (14/10).
Yasonna mengaku, masih banyak terdapat pungutan liar di beberapa sektor.
"Mau bertamu masih ditemukan, mau urus remisi masih kita temukan, termasuk mau urus justice collaborator. 'Kamu pikir untuk urus justice collaborator itu free, memangnya (pengajuan) JC itu free' makanya saya katakan bukan begitu caranya," ujar Yasonna.
Meski baru sekedar pertimbangan, Yasonna mengklaim sistem online sudah mulai dilakukan persiapan kasus narkoba. "Untuk narkoba kita siapkan itu sekarang," pungkasnya.
Penerapan sistem online untuk pengajuan remisi dan justice collaborator tidak terlepas dari paket kebijakan revitalisasi hukum yang diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dari paket kebijakan tersebut gerakan awal adalah operasi pemberantasan pungutan liar (pungli). Dalam pelaksanaan operasi pertama kali, Polda Metro Jaya menggelar operasi di Kementerian Perhubungan. Saat operasi tersebut, ditemukan uang lebih dari Rp 17 juta yang diduga berasal dari pungli.
Setelah beroperasi di Kementerian Perhubungan, tiga petugas SIM keliling kembali diciduk dalam operasi pemberantasan pungli dengan barang bukti uang lebih dari Rp 12 juta.