Menkum HAM akui Arcandra WN AS, Menko Polhukam baru akan dalami
Menko Polhukam Wiranto, meminta semua pihak bersabar menanti kepastian status kewarganegaraan Arcandra.

Isu status kewarganegaraan ganda yang dimiliki oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar kian memanas. Menteri yang belum sebulan menjabat tersebut disebut memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat dan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, meminta semua pihak bersabar menanti kepastian status kewarganegaraan Menteri Arcandra. Dirinya ingin pemerintah berhati-hati mendalami isu tersebut agar tidak mengganggu kinerja pemerintahan.
"Jadi teman-teman sekalian, pemerintah tentu menyadari apa yang saat ini sedang beredar di masyarakat ya, pendapat-pendapat para pakar tentu kita pahami. Baik keberadaan di ESDM. Maka atas dasar pemahaman itulah tentu kami sangat hati-hati dalam melakukan penjelasan," kata Wiranto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).
"Karena masalah ini sangat penting karena terkait masalah kinerja pemerintahan Jokowi-JK. Maka dari itu masyarakat diharapkan bersabar, masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada pendalaman pemerintah. Karena pada waktunya nanti pasti akan dijawab menyeluruh," sambungnya.
Politikus Partai Hanura tersebut meminta waktu agar pemerintah bisa memberi kepastian. Dirinya mengakui jika saat ini jawaban pemerintah masih setengah-setengah.
"Karena penjelasan saat ini kan masih sepotong-sepotong, jadi biar utuh biar masalah clear dan kabinet kerja bisa kerja lebih tenang dalam melayani masyarakat. Kami ingin jawabannya masuk komprehensif dan nggak kepotong-potong," jelasnya.
Tepat sekitar pukul 16.00 WIB, Wiranto meninggalkan kantornya untuk menuju ke Istana Kepresidenan. Dirinya mengungkapkan jika saat ini tengah meminta penjelasan Menteri Arcandra di Istana.
"Sekarang, izinkan saya ke Istana untuk mendapat penjelasan (Menteri ESDM). Nanti dijelaskan," pungkasnya.
Pernyataan Wiranto ini berbeda dengan Menkum HAM Yasonna Laoly. Yasonna sebelumnya sudah memastikan bila Arcandra memang memiliki dua kewarganegaraan, Amerika Serikat dan Indonesia. Namun mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.
"Kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur.
Politikus PDIP itu menambahkan, SK tersebut nantinya bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didaftarkan. Yasonna pun membeberkan alasan penunjukan Arcandra jadi menteri Jokowi.
"Beliau (Arcandra) di sini negara memanggil beliau dengan expertise-nya beliau paham betul dengan pertarungan kita sekarang baik pada waktu nasihat beliau di blok Masela maupun kita nanti berhadapan dengan kontrak-kontrak freeport, energi dan tambang lainnya," katanya.
Baca juga:
Menteri Arcandra soal paspor AS: Banyak hal yang harus saya kerjakan
Jokowi lantik WN Amerika jadi menteri, DPR segera rapat pimpinan
'Arcandra harus dinaturalisasi, tinggal dulu 5 tahun di Indonesia'
Jokowi lakukan akrobat hukum jika pertahankan Arcandra jadi menteri
Fahri soal Arcandra: UU belum memperbolehkan dwi kewarganegaraan
Istana disebut teledor tunjuk WN Amerika jadi Menteri ESDM