Menkum HAM: Eksekusi mati adalah pesan keras buat bandar narkoba
Yasonna meminta para pemuka agama dan pendidik sebaiknya awas terhadap gerak gerik warga sekitar.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut eksekusi mati para terpidana narkoba sebagai pesan keras pemerintah Indonesia dalam memberantas narkoba. Yasonna mengimbau para bandar narkoba baik skala nasional ataupun internasional jangan pernah mengedarkan narkoba di Indonesia.
"Kita harapkan ini ada pesan sinyal yang keras oleh pemerintah Indonesia," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (29/7).
Selain pemerintah bekerja keras menekan angka pemakai narkoba, Yasonna menuturkan peran lingkungan merupakan peran yang tak kalah krusial. Dia meminta para pemuka agama dan pendidik sebaiknya awas terhadap gerak gerik warga sekitar.
Hal ini menurutnya mampu menekan angka pemakai narkoba secara signifikan. Hal ini karena masih beredarnya narkoba dan pemakainya lantaran lingkungan sekitar kurang peduli dengan apa yang terjadi di sekitar mereka.
"Upaya sistematik, holistic harus kita lakukan. Pendidikan kepada masyarakat yang belum terkena (pemakai narkoba), rehabilitasi yang juga kita minta lembaga lembaga LSM swadaya swadaya masyarakat, pemuka agama, pendidikan, semua harus terlibat dalam upaya mendidik masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba," tandas Yasonna.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung menetapkan 14 terpidana mati terkait kasus narkoba harus melaksanakan eksekusi mati. Dini hari tadi empat tahanan dieksekusi mati, mereka adalah:
1. Humprey Ejike (40)
2. Freddy Budiman (37)
3. Michael Titus (34)
4. Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34)
Sedang 10 yang ditunda yakni:
1. Gurdip Singh
2. Agus Hadi
3. Ozias Sibanda
4. Obinna Nwajagu
5. Zulfiqar Ali
6. Meri Utami
7. Eugene Ape
8. Pujo Lestari
9. Frederik Luttar
10. Eugene Ape.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan Teuku Nyak Makam wafat? Teuku Nyak Makam meninggal pada 21 Juli 1896. Tepat pada hari ini adalah 128 tahun wafatnya Teuku Nyak Makam yang patut dikenang oleh masyarakat Indonesia.
-
Apa ciri-ciri E-Materai? E-Materai Rp10 ribu sendiri berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada materai elektronik ini, terdapat ciri-ciri e-materi yang menunjukkan keasliannya. Di mana masing-masing e-materai mempunyai kode unik berupa nomor seri. Selain itu, setiap E-Materai juga terdapat keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang Garuda Pancasila, tulisan “MATERAI ELEKTRONIK” serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai, yaitu angka 10000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”.
-
Siapa Teuku Nyak Makam? Teuku Nyak Makam merupakan seorang pahlawan nasional Indonesia yang meninggal dalam kondisi yang tragis pada masa penjajahan Belanda.
-
Apa niat mandi Nisfu Syaban? Niat Mandi Nisfu Syaban Niat mandi Nisfu Syaban bisa dibaca umat Muslim. Niat ini perlu dibaca sebelum menunaikan ibadah puasa Nisfu Syaban. Adapun niat mandi Nisfu Syaban yang bisa dibaca adalah sebagai berikut: Niat Mandi Nisfu Syaban Arab نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Niat Mandi Nisfu Syaban Latin Nawaitul ghusla liraf’il hadatsil akbari minal janabati fardhan lillahi ta’ala. Arti Niat Mandi Nisfu Syaban Dengan menyebut nama Allah, aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
Baca juga:
Menanti pengacara bongkar semua rahasia Freddy Budiman
Ini alasan jaksa Agung tutupi pelaksanaan hukuman mati jilid tiga
Kejagung belum pastikan jadwal eksekusi 10 terpidana mati
Jaksa Agung: PBB harusnya memahami, narkoba musuh dunia
Penjelasan lengkap Jaksa Agung 10 terpidana batal dieksekusi mati
Kapolda Jateng: Eksekusi mati 2 warga Riau ditunda, bukan dibatalkan