Menkum HAM kritik aturan nonpribumi dilarang punya tanah di Yogya
Yasonna menilai warga negara yang sudah melalui prosedur benar, maka tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan tidak boleh ada diskriminasi hak kepemilikan tanah. Pernyataan menteri ini menyikapi aturan dari Keraton Yogyakarta, bahwa warga negara Indonesia non-pribumi tidak diperbolehkan memiliki tanah.
"Kepemilikan hak itu kan seharusnya tidak diskriminatif. Kalau dia warga negara Indonesia, ya warga negara Indonesia," kata Menteri Yasonna di Yogyakarta, Selasa (27/10).
Menurutnya, jika seorang warga negara sudah melalui prosedur yang benar dalam proses kepemilikan, maka tidak ada alasan untuk melakukan diskriminasi.
"Memang proses itu ada prosedur, tahapannya kalau punya negara ada prosedurnya, punya Sultan ada prosedurnya sendiri. Setiap orang punya hak. Setiap warga negara boleh, seharusnya boleh, tetapi harus sesuai prosedur. Masak tidak boleh memiliki kalau sudah ada sertifikatnya dan jual beli," terangnya.
Sebelumnya, Gerakan Anak Negeri Anti Diskriminasi melaporkan Gubernur DIY ke Presiden Jokowi karena diskriminasi kepemilikan tanah. Larangan warga negara Indonesia non-pribumi memiliki tanah di Yogyakarta juga ditegaskan oleh kepala BPN Yogyakarta Ari Yuwirin. Larangan tersebut didasarkan pada surat instruksi wakil gubernur tahun 1975.