Menkum HAM sebut Densus Tipikor ditunda agar penegak hukum fokus koordinasi
Yasonna menuturkan, pemerintah tidak ingin kehadiran Densus Tipikor justru terkesan menyaingi KPK.
Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pembentukan Densus Tipikor Polri. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penundaan itu dilakukan agar tercipta sistem penegakan hukum yang terintegrasi.
Untuk itu, Polri diminta melakukan kajian termasuk soal hubungan dan pembagian kerja antar lembaga penegak hukum agar tidak menimbulkan ego sektoral dalam memberantas korupsi.
"Saling koordinasi, saling satu langkah dan jangan kita cita-citakan ego sektoral artinya ada yang lebih merasa harus lebih hebat lebih ini, tidak, bukan itu," kata Yasonna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Yasonna menuturkan, pemerintah tidak ingin kehadiran Densus Tipikor justru terkesan menyaingi KPK.
"Kan nanti seolah-olah Densus di hadap-hadapkan dengan KPK, bukan itu. Tapi adalah semangatnya bagaimana memberantas korupsi secara besar-besaran," sambung dia.
Yasonna mengaku telah menyarankan agar Kejaksaan, Kepolisian dan KPK menyusun peta jalan pemberantasan korupsi bersama. Cara itu dianggap mampu mengantisipasi ego sektoral penegak hukum.
"Kalau saya, dalam pendapat yang saya sampaikan waktu rapur yang lalu yang meminta supaya antar penegak hukum saling koordinasi dan membuat satu peta jalan bersama, itu aja," tegasnya.
Penundaan pembahasan usulan pembentukan Densus Tipikor ditunda oleh pemerintah. Dengan begitu, pemerintah berkeinginan lebih menguatkan KPK.
"Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu," tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).
Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.
"Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan," bebernya.
Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan, pemerintah akan mendalami usulan pembentukan Densus Antikorupsi. Seluruh masukan dari berbagai elemen sudah dikantongi Presiden Jokowi.
"Itu akan diserahkan kepada Menko Polhukam untuk mendalami lebih jauh lagi sehingga nanti pada saat yang tepat tentu kita akan ada penjelasan lagi mengenai hasil pendalaman itu," ucapnya.