Menkum HAM Tegaskan Revisi UU ITE Mempersempit Penegak Hukum Menafsirkan Pasal Karet
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly memastikan pihaknya bakal mengajukan revisi terbatas Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Revisi terbatas itu hanya akan mempertegas pasal yang dianggap karet.
"Jadi memang perlu penegasan, perlu supaya jangan karet dia, kita udah sepakat itu. Revisi yang akan datang akan mempersempit, mempertegas, mempersulit untuk penegak hukum menafsirkan dengan semudahnya," kata Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (9/6).
-
Kapan Jofanka Hendhico meraih Adhi Makayasa? Sermatutar Jofanka Hendhico Arintio berhasil meraih penghargaan Adhi Makayasa Akademi Angkatan Udara (AAU) 2024. Putra kelahiran Bantul, 23 Januari 2002 itu dinobatkan menjadi lulusan terbaik pada acara wisuda di Gedung Sabang Merauke, Jumat (5/7) lalu.
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
-
Siapa Delsy Syamsumar? Delsy Syamsumar, Pelukis Neoklasik Asal Sumbar yang Karyanya Sudah Diakui Dunia Salah satu pelukis terkemuka di Indonesia ini telah melahirkan karya-karya hebat yang sudah diakui oleh Lembaga Seni dan Sejarah Perancis melalui literatur.
-
Apa yang dimaksud dengan Yaumul Hisab? Yaumul hisab adalah hari dimana semua amal baik dan buruk seseorang selama hidupnya di dunia akan diperhitungkan. Pada hari itu manusia tidak akan dapat mengelak dan berdusta tentang segala perbuatannya. Sebab seluruh anggota tubuhnya akan menjadi saksi atas segala perbuatannya.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
Kendati begitu, Yasonna tetap membendung dampak buruk dari media sosial lewat UU itu. Apalagi pengguna media sosial di Tanah Air kerap menanggapi sesuatu khususnya di media sosial.
"Ya mudah-mudahan dengan ini kita bisa (mencegahnya) dengan baik," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD akhirnya mengamini UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memuat sejumlah pasal karet. Menurut hasil kajian dengan berbagai elemen masyarakat, maka disepakati untuk merevisi empat pasal.
"Masyarakat sipil itu (bilang) banyak terjadi itu diskriminasi dan lain-lain (dalam UU ITE), maka kita perbaiki. Keempat pasal itu adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36," kata Mahfud saat jumpa pers daring, Selasa 8 Juni 2021.
Menurut Mahfud, revisi terhadap empat pasal itu diambil dengan pertimbangan tidak mencabut secara keseluruhan beleid tersebut. Dia menambahkan, hasil pertimbangan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami baru laporan pada Presiden, dan sudah disetujui untuk dilanjutkan (pembahasan revisi) tanpa mencabut UU itu. Karena UU itu masih sangat diperlukan untuk mengatur lalu lintas komunikasi kita lewat dunia digital," jelas dia.
Nantinya, lanjut Mahfud, akan ada surat keputusan bersama (SKB) dari tiga instansi terkait revisi. Ketiga instansi tersebut adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi Informasi.
"Melalui ketiga institusi itu dan sudah diulang-ulang, sehingga nanti tinggal diluncurkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," Mahfud menandasi.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Hapus 4 Pasal Karet, Pemerintah Segera Luncurkan SKB Pedoman Penerapan UU ITE
Ini 4 Pasal yang Akan Direvisi di UU ITE
Pengacara Sebut Jerinx SID Tetap Jadi Pengkritik Setelah Bebas dari Penjara
Bebas, Jerinx Dijemput Istri dan Personel SID
Curi Data Kartu Kredit WNA, Komplotan Peretas Dibekuk Polda Jatim
Laporkan Eko Kuntadhi Kasus UU ITE, Roy Suryo Tutup Peluang Mediasi