Menkum HAM tegaskan revisi UU Terorisme sudah selesai, tunggu pengesahan DPR
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, masalah dalam pembahasan revisi Undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses penyelesaian di DPR saja.
Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, masalah dalam pembahasan revisi Undang-undang Terorisme sudah selesai. Semuanya tinggal proses penyelesaian di DPR saja.
"Sudah kita sepakati, definisi sudah selesai. Tinggal kita bicara dengan DPR," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (18/5).
-
Bagaimana cara mencegah tindakan terorisme? Cara mencegah terorisme yang pertama adalah memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar. Pengetahuan tentang ilmu yang baik dan benar ini harus ditekankan kepada siapa saja, terutama generasi muda.
-
Bagaimana peran Ditjen Polpum Kemendagri dalam menangani radikalisme dan terorisme? Ketua Tim Kerjasama Intelijen Timotius dalam laporannya mengatakan, Ditjen Polpum terus berperan aktif mendukung upaya penanganan radikalisme dan terorisme. Hal ini dilakukan sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.
-
Dimana serangan teroris terjadi? Serangan tersebut terjadi di gedung teater Crocus City Hall yang berlokasi di Krasnogorsk, sebuah kota yang terletak di barat ibu kota Rusia, Moskow.
-
Apa yang dirayakan di Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme? Tujuan diadakannya peringatan ini untuk menghormati serta mendukung para korban terorisme serta melindungi hak asasi manusia.
-
Siapa yang berkomitmen untuk memperhatikan para penyintas terorisme? Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) komitmen perhatikan para penyintas.
-
Kenapa Ditjen Polpum Kemendagri menggelar FGD tentang penanganan radikalisme dan terorisme? Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Fasilitasi Penanganan Radikalisme dan Terorisme di Aula Cendrawasih, Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/8).
Dia menuturkan, definisi soal terorisme tak akan sama dengan yang sudah disajikan dalam draft. Namun, dirinya mengatakan, tak ada keraguan lagi dari pihak pemerintah.
"Ada perubahan, ada perubahan di kita saja dengan definisi. Tapi pemerintah sudah sepakat," ungkapnya.
Dia pun berharap, pernyataan dari pihak DPR bahwa seminggu bisa selesai, segera terealisasikan.
"Itu yang kita harapkan. Rabu kan masih pembukaan masa sidang, tapi kita akan langsung komunikasikan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketua Pansus sebut revisi UU Terorisme tinggal satu poin yang masih alot
Fadli Zon khawatir Koopssusgab TNI bermasalah jika tak ada UU
Sabam Sirait minta DPR dan Pemerintah segera sahkan RUU Terorisme
Menkum HAM tegaskan revisi UU Terorisme sudah selesai, tunggu pengesahan DPR
Bamusi harap RUU Antiterorisme segera disahkan