Menkum HAM Yasonna: Antasari sudah bebas murni
Yasonna menuturkan, pemerintah akan merespon baik jika Antasari mendorong agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan menyebut terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar sudah bebas dari hukuman pidana. Pernyataan ini menyusul dikabulnya grasi enam tahun oleh Presiden Joko Widodo.
"Karena 2/3 selesai. Jadi pas, bebas murni. Tidak perlu menjalani lagi karena sudah ada grasi," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/1).
Status bebas Antasari, kata Yasonna, akan disampaikan secara resmi setelah Menkum HAM mendapat keputusan tertulis grasi dari Presiden. Yasonna juga memastikan, status politik Antasari tidak pernah dicabut meski tersandung kasus pembunuhan.
"Kan dulu pun enggak dicabut hak politiknya," tegas dia.
Mantan wakil Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan MPR ini menambahkan, sebetulnya terdapat banyak kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnaen. Hal itu bisa dilihat dari hasil forensik dan sejumlah kajian lainnya.
Yasonna menuturkan, pemerintah akan merespon baik jika Antasari mendorong agar kasus tersebut diusut sampai tuntas.
"Kalau penegak hukum kan harus merespon. Kan sudah ada pengaduan pak Antasari, kita liat saja lah," pungkasnya.