Menkum HAM Yasonna Laoly Tunggu Pengajuan Grasi Baiq Nuril
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menunggu pengajuan grasi korban pelecehan, Baiq Nuril. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas pengajuan tersebut.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly masih menunggu pengajuan grasi korban pelecehan, Baiq Nuril. Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan peninjauan atas pengajuan tersebut.
"Kalau beliau nantinya mengajukan grasi akan kita lihat datanya, kan grasi itu harus permintaan yang bersangkutan. Tidak boleh diajukan lebih dari itu. Kan masih baru (divonis)," kata Yasonna Laoly di sela penyerahan Anubhawa Sasana kepada 112 Desa Sadar Hukum Se-Jawa Timur di Kota Malang, Rabu (21/11).
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas, namun Jaksa kemudian mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa dan Nuril diputus bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda.
Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Untuk diketahui, eksekusi 6 bulan dan denda Rp500 juta untuk Nuril, ditunda hingga ada putusan Peninjauan Kembali (PK), sebagai upaya hukum luar biasa dari Nuril. Namun, hingga saat ini tim kuasa hukum Nuril belum juga menerima salinan surat keputusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Presiden Joko Widodo membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.
"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.
Baca juga:
'Presiden Jokowi Harusnya Beri Amnesti ke Baiq Nuril, Bukan Grasi'
Fadli Zon Sebut Saran Jokowi ke Baiq Nuril soal Grasi Bisa Permalukan Bangsa
Baiq Nuril Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan Presiden Jokowi
Saran Grasi Jokowi ke Baiq Nuril Bukan Intervensi tapi Kecintaan pada Rakyat
Wali Kota Mataram akan tindak mantan Kepsek yang Lakukan Pelecehan Baiq Nuril
Tunda Eksekusi 6 Bulan Penjara, Kejagung Minta Baiq Nuril Ajukan PK