MenPAN-RB Sudah Temui Sekjen KPK Bahas Wacana Status Pegawai Jadi ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN akan dilakukan secara bertahap. Tjahjo sudah menemui Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa untuk membahas rencana peralihan status.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN akan dilakukan secara bertahap. Tjahjo sudah menemui Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa untuk membahas rencana peralihan status tersebut.
"Kami sudah ketemu dengan Sekjen KPK pak Harefa," ungkap Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
Mantan Menteri Dalam Negeri ini menyatakan rencana peralihan status pegawai KPK masih sebatas konsep. Pemerintah akan meminta masukan pelbagai pihak untuk mematangkan konsep ini.
"Masukan para Deputi (KPK) juga sudah, bertahap," kata dia.
Tjahjo melanjutkan, pada dasarnya dengan adanya peralihan status, para pegawai tidak selamanya mengabdi di KPK. Masih ada ruang pengabdian lain seperti di KemenPAN RB, Kemendagri dan lembaga pemerintahan lain.
"Bisa ke mana-mana," singkatnya.
Bermula dari Revisi UU KPK
Wacana peralihan status pegawai KPK bergulir sejak beberapa bulan lalu setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang KPK. UU tersebut resmi berlaku mulai 17 Oktober 2019.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pegawai KPK adalah aparatur sipil negara. Selain pegawai, penyelidik dan penyidik internal KPK juga harus beralih status menjadi ASN.
Namun, hal ini dinilai rentan dan bisa mengganggu kinerja serta independensi pegawai KPK.
Mantan Komisioner KPK, Mochamad Jasin mengatakan, berubahnya status pegawai KPK menjadi ASN dikhawatirkan rawan akan godaan.
"KPK itu kan penegak hukum, jika gajinya itu tidak mencukupi, sebagaimana grading yang ada dalam ASN, itu kita rawan akan temptasi atau godaan, apalagi sekarang ada SP3 dan sebagainya," kata Jasin dalam keterangannya, Kamis (19/9).
Hal senada diungkapkan Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri mengatakan, pegawai KPK jadi ASN sangat rawan godaan.
"Coba bayangkan, pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara seperti saya. Menangani perkara ratusan miliar dan triliunan, gajinya sedikit. Itukan sama menyuruh orang yang kelaparan, disuruh menjaga warung Nasi Padang, tapi dilarang makan," katanya.
(mdk/noe)