Menteri BUMN Rini Soemarno semakin tersudut di penghujung tahun
Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Nama Menteri BUMN Rini Soemarno kian hari semakin santer didesak untuk mundur dari jabatannya. Bahkan, sering Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta sejumlah kalangan untuk mereshuffle Rini.
Rini disebut-sebut bertanggungjawab atas bobroknya sistem di Pelindo. Panitia Khusus Angket Pelindo II DPR RI merekomendasikan agar Pemerintah memberhentikan Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
-
Kapan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri dilakukan? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri Senin (17/7) hari ini.
-
Kenapa Kementerian BUMN melakukan restrukturisasi? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa yang sedang dilakukan Prabowo terkait susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Siapa yang berhak menentukan susunan kabinet? Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa sampai saat ini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin belum pernah diundang saat menbahas susunan kabinet. Sebab, Dasco menegaskan, untuk menyusun kabinet merupakan hak prerogatif Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Jadi memang yang namanya susunan menteri itu sebagai hak prerogatif presiden terpilih yang melakukan simulasi-simulasi," kata Dasco, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, (14/9).
-
Siapa yang akan menentukan siapa saja yang akan menjadi menteri di kabinet pemerintahan selanjutnya? Gibran menegaskan, bahwa calon presiden (capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto yang akan memutuskan siapa saja sosok menteri di kabinet pemerintahan selanjutnya.
-
Bagaimana tanggapan Budi Arie mengenai pembentukan kabinet Prabowo-Gibran? Dia mengatakan penyusunan kabinet Prabowo-Gibran akan dibahas usai penetapan pemenang Pilpres 2024 oleh KPU.
Rekomendasi tersebut disampaikan Ketua Pansus Angket Pelindo II DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ketika membacakan laporan tahap pertama Pansus Angket Pelindo II pada rapat paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kini, posisi Rini semakin tersudut di penghujung tahun. Berikut hal-hal yang membuat Rini kian tersudut seperti dirangkum merdeka.com:
Baca juga:
RJ Lino dipecat, Dede R Martin ditunjuk jadi Plt dirut Pelindo II
JK: Jokowi masih pertimbangkan rekomendasi pansus copot Rini
Biaya ditanggung Pelindo II, Yusril mundur dari pengacara RJ Lino
Komisaris PT Pelindo enggan tanggapi penetapan tersangka RJ Lino
Tumpak minta publik tidak buru-buru meragukan pimpinan KPK baru
Pansus Pelindo II rekomendasikan Menteri BUMN dicopot
Pansus Pelindo II DPR menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino. Pansus Pelindo II juga dalam temuannya meminta agar Presiden Joko Widodo mencopot Rini Soemarno dan RJ Lino.
Dalam temuan Pansus Pelindo II, ada empat persoalan besar terkait pengadaan barang dan jasa, perpanjangan pengelolaan PT JICT antara Pelindo II dengan HPH.
"Proses perpanjangan kontrak HPH telah dirintis oleh Dirut Pelindo II sejak 27 Juli tahun 2012 dan prinsip izin tersebut dikeluarkan Meneg BUMN pada tanggal 9 Juni 2015. Padahal menteri-menteri yang lain, Meneg perhubungan telah melayangkan surat menolak perpanjangan kontrak tersebut," kata Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka membacakan temuan Pansus Pelindo II di paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam rapat pansus, lanjut Rieke, Meneg BUMN, Rini Soemarno berdalih bahwa izin prinsip dikeluarkan mensyaratkan kepemilikan saham Pelindo II harus 51 persen dan harus mematuhi ketentuan UU 17 tahun 2008 yang memisahkan fungsi regulator dan operator. Selain itu, perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dengan PHP diakui Meneg BUMN memang tidak ada dalam RKAP Pelindo II dan tidak ada dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Ini berarti tidak sesuai perintah UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 22 dan Kepmen BUMN nomor KEP-101/MBU/2002 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran perusahaan BUMN," jelas Rieke.
Sementara, tutur Rieke, Dirut Pelindo II RJ Lino mengatakan tidak tahu harus tunduk pada undang-undang yang mana. Yang terpenting, perpanjangan kontrak JICT secara de facto dan pembayaran telah terjadi secara de jure, proses legal dilakukan belakangan.
"Bahkan secara tegas RJ Lino mengatakan tidak perlu ada perjanjian konsesi dengan kementerian perhubungan. Dan kalaupun itu dilakukan, maka itu sebuah keterpaksaan," tutup Rieke.
JK: Jokowi masih pertimbangkan rekomendasi pansus copot Rini
Pansus Angket Pelindo II mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk pemerintah, salah satunya adalah mencopot Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno. Sementara itu, usulan untuk mencopot Dirut Pelindo II, RJ Lino, sudah dilakukan kemarin, Rabu (23/12).
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan, rekomendasi Pansus Angket Pelindo tersebut akan menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
"Masalah rekomendasi itu nanti tentu presiden mempertimbangkan. Nanti kita lihat," ujar JK usai menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Majelis Rasulullah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Kamis (24/12).
Mengenai alasan hingga kini Presiden Jokowi masih menimbang-nimbang usulan pemecatan Rini Soemarno dari posisi Menteri BUMN, pun mengenai kinerja Menteri Rini selama setahun, JK enggan berkomentar lebih lanjut.
"Ini masjid ini, nanti lain kali saja kita bicarakan," tutur JK sambil tertawa.
Seperti diketahui, Pansus Angket Pelindo II yang diketuai oleh Politikus PDIP Rieke Dyahpitaloka mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait karut-marut kasus Pelindo II yang menjadikan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka KPK.
Biarkan tata kelola Pelindo II buruk, SP JICT minta Rini dicopot
Serikat Pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Rini diduga melakukan pembiaran terhadap pengelolaan yang buruk di PT Pelindo II.
Ketua SP JICT, Nova Hakim mengatakan Rini juga membiarkan manajemen Pelindo II untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 30 orang karyawan lantaran memberikan masukan terkait tata kelola perusahaan.
"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk memberhentikan Rini Soemarno karena ini sesuai dengan rekomendasi Pansus Pelindo. Rekomendasi ini kan sebenarnya sesuai dengan cita-cita Pak Jokowi untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim. Jadi ini sebenarnya upaya mendukung nawacita," ujar dia di Cikini, Jakarta, Senin (21/12).
SP JICT meminta agar Direksi JICT membatalkan sanksi dan mengembalikan hak-hak terhadap para pekerja JICT yang diberikan tanpa melalui aturan perusahaan dan tentunya perundang-undangan.
"Semua langkah-langkah itu diambil tanpa melalui prosedur perusahaan dan melanggar Undang-Undang. Padahal, karyawan yang dipecat dan diintimidasi berupaya menggunakan haknya sebagaimana dilindungi oleh ketentuan perundang-undangan untuk menyampaikan pendapat dan memberikan masukan untuk kinerja perusahaan yang lebih baik," pungkas dia.
Adhie Massardi yakin Menteri Rini dicopot Jokowi Desember ini
Mantan juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M Massardi menilai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno bisa terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo karena desakan Pansus Pelindo II DPR. Apalagi Rini Soemarno selalu dikaitkan dengan mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam dugaan kasus korupsi pengadaan mobil crane.
"Pansus Pelindo sudah bagus dilaksanakannya tahap pertama berhentikan RJ Lino. Namun bagaimana Presiden Jokowi hentikan Rini, padahal gelagat Rini sudah ada. Bisa saja masuk ada kloternya kedua ada pencopotan Menteri Rini, dan Sudirman Said," kata Adhie Massardi saat ditemui di Restoran Handayani, Jakarta, Sabtu (26/12).
Aktivis Gerakan Indonesia Bersih ini mengatakan, Pansus Pelindo tidak berhenti dengan adanya pencopotan RJ Lino. Oleh sebab itu, penyelidikan kasus ini bisa diselidiki di Kementerian BUMN.
"Saya melihat di KPK pasti akan berlanjut seperti Nazarudin sampai Jero Wacik ditangkap KPK kan. Pelindo ini terang benderang, nanti akan masuk orang-orang penting di atas Lino. Sebab Lino berani melawan Kapolri, menteri dan Bareskrim dulu (Budi Waseso) karena ada yang bekingi dia (Lino)," ujar dia.
Lebih jauh, dia menyakini Presiden Jokowi akan mencopot Rini pada Desember 2015 ini. Sebab, Rini tidak menjalankan program-program yang tertuang dalam Nawa Cita.
"Menteri tidak memahami Nawa Cita harus diganti terutama punya keinginan kaki tangan asing kayak Menteri ESDM dan BUMN. Saat ini Jokowi harus menggunakan kewenangannya," tukas dia.
Menteri Rini dinilai langgar UU, pantas buat dicopot
Politikus PDIP Masinton Pasaribu menyatakan saat ini Menteri BUMN Rini Soemarno sudah tidak memenuhi kaidah profesional dan kurangnya dukungan politik. Karenanya, Rini dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan dari posisi sebagai Menteri BUMN.
"Menteri BUMN sudah diminta untuk berhenti. Ada dua aspek penilaian, yakni terkait profesional kerja dan dukungan politik. Jadi harus memenuhi dua itu," kata Masinton saat dihubungi, Sabtu (26/12).
Dia menambahkan, Pansus Angket Pelindo II juga telah memberi rekomendasi pada Presiden Jokowi untuk menonaktifkan Menteri Rini karena dianggap telah melanggar Undang-undang Pelayaran terkait perpanjangan kontrak antara perseroan kepada PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Fahmy Radhi menilai keputusan sepihak perpanjangan kontrak JICT oleh mantan Dirut Pelindo II RJ Lino yang didukung sepenuhnya oleh Menteri BUMN Rini Soemarno telah melanggar peraturan perundang-undangan di antaranya UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa tidak ada nomenklatur tentang izin prinsip yang dikeluarkan oleh Menteri BUMN, Keputusan Menteri BUMN No: KEP 101/MBU/2002 tentang Penyusunan RKAP dan Keputusan Menteri BUMN No: KEP 102/MBU/2002 tentang penyusunan RJPP dan RKAP, serta UU Nomor 17 Tahun 2008 dan PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Pelayaran dalam hal perpanjangan kontrak yang melibatkan pihak ketiga, seharusnya mendapatkan ijin konsesi terlebih dahulu dari Kementerian Perhubungan cq Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok.
"Selain melanggar peraturan perundangan, perpanjangan kontrak JICT juga merugikan negara seperti, nilai jual perpanjangan pada tahun 2015 sebesar USD 215 juta lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar USD 231 juta. Jika kontrak tidak diperpanjang pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, sedangkan penghasilan sampai dengan tahun 2039 mencapai Rp 36,5 triliun. Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 39,4 triliun," katanya.
"Jika kontrak diperpanjang pendapatan Pelindo II sampai tahun 2019 sebesar Rp 2,99 triliun, penghasilan sampai tahun 2039 sebesar Rp 17,89 triliun (49 persen x Rp 36,5 triliun). Total penghasilan Pelindo II sebesar Rp 20,85 triliun, lebih kecil pendapatan jika kontrak tidak diperpanjang," jelas mantan anggota Tim Anti Mafia Migas ini.
Dia berharap sehubungan dengan perpanjangan kontrak JICT melanggar perundangan dan merugikan negara, Pemerintah membatalkan kontrak perpanjangan JICT yang telah ditandatangani Dirut Pelindo II RJ Lino pada 27 Juli 2015 dan meminta kepada Rini Soemarno untuk mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN karena perbuatannya telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan kontrak JICT.
Serta meminta KPK untuk mengusut secara tuntas semua pihak yg terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjang JICT yang diduga kuat melanggar perundangan dan merugikan negara.
Â
(mdk/eko)