Menteri Nadiem Terbitkan Edaran Setop Sementara PTM
Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristekdikti) Nadiem Makarim bakal menyetop sementara PTM (Pembelajaran Tatap Muka). Setop sementara PTM akan dilakukan jika kasus Covid-19 terus melonjak.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristekdikti Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
-
Kenapa PMO penting? Tujuan utama PMO adalah untuk mencapai manfaat dari standarisasi dan mengikuti proses, kebijakan, dan metode manajemen proyek.
-
Apa yang dimaksud dengan persen? Persen adalah perhitungan rasio atau proporsi dalam bentuk persentase. Persen merupakan satuan yang digunakan untuk menyatakan bagian di mana 1 persen setara dengan 1 per 100 atau 1/100. Simbol yang digunakan untuk melambangkan persen adalah '%'.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Apa yang dimonitor Pertamina melalui PIEDCC? Melalui PIEDCC, Pertamina juga mampu memonitor secara real time ketersediaan energi di seluruh wilayah Indonesia dan bisa mengambil tindakan cepat memenuhi kebutuhan energi jika terjadi lonjakan konsumsi BBM dan LPG, atau keadaan darurat seperti bencana alam.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
Penghentian sementara PTM akan diberlakukan selama tujuh hari atau lima hari tergantung tingkat penyebaran Covid-19 di sekolah masing-masing.
"Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan," demikian dikutip merdeka.com, Minggu (31/7).
Selanjutnya, sekolah akan ditutup sementara jika penularan Covid-19 terjadi 5 persen.
Berikut Lengkapnya:
1. Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
-Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
-Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima (5) persen atau lebih
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
-Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan,
-Hasil surveilans epidemiologis di bawah lima (5) persen,
c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek),
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka:
a. Angka 1 huruf a paling sedikit 7 hari,
b. Angka 1 huruf b dan c paling sedikit 5 hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didiksebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaranjarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tesCovid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupunsuspek sebagaimana dimaksud
pada angka 1;
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat;
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikanpembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
- Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan
pendidikan;
- Pelaksanaan penemuan kasus aktif (actiue case finding) di satuanpendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif,survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
- Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
- Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.
Baca juga:
Covid-19 Meningkat, Dinas Pendidikan DKI Wanti-Wanti Guru & Murid Disiplin Prokes
Kasus Covid-19 Meningkat, Pempov DKI masih Terapkan PTM
Antusias Murid Kelas 1 SD di Hari Pertama Sekolah
Aturan PTM Terbatas Tetap Diberlakukan saat Status DKI PPKM Level 1
Alasan Pemprov DKI Tetap Terapkan PTM 100 Persen Meski Ada Kasus Hepatitis Akut