Menteri Siti: Kita dari dulu punya problem penanganan satwa
Pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.
Kasus perdagangan ilegal satwa terus terjadi. Hukuman bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa terbilang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Karena itu pemerintah merasa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menuturkan, revisi UU ini akan segera digodok karena sudah masuk Prolegnas 2016. Undang-undang ini diakui membatasi ruang gerak pemerintah menangani kasus perdagangan ilegal satwa.
-
Kapan pajak untuk gerobak bertenaga hewan mulai berlaku di Jakarta? Menurut Soediro, ini merupakan ketetapan pajak sejak 1953 dan baru akan mulai berlaku di bulan Januari 1955.
-
Dari mana asal hewan kurban yang diperiksa di Jakarta? Hewan kurban tersebut berasal dari Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Bali, dan Nusa Tenggara Barat
-
Siapa yang menetapkan pajak untuk gerobak bertenaga hewan di Jakarta? Kemudian, Soediro juga menetapkan wajib pajak bagi pemilik gerobak bertenaga hewan.
-
Untuk apa tulang-tulang hewan diletakkan di tempat tersebut? Tampaknya mereka berkumpul untuk melakukan ritual khusus dalam suatu kegiatan dengan cara menaruh tanduk-tanduk dan tengkorak hewan sebagai bagian dari ritual ritual ini.
-
Kapan tulang hewan berisi biji henbane hitam ditemukan? Tulang tersebut berasal dari antara tahun 70 dan 100 Masehi berdasarkan model keramik dan bros kawat yang ditemukan di lubang berlumpur yang sama.
-
Bagaimana cara petugas memastikan kesehatan hewan kurban yang masuk Jakarta? Dalam rangka pengendalian Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Dinas KPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban mencakup kondisi fisik serta kecukupan umur di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) 5 wilayah Kota Administrasi DKI Jakarta
"Kita dari dulu memang punya problem dengan penanganan satwa ini, justru di proses hukumannya kecil sekali," jelas Siti Nurbaya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).
Dalam undang-undang ini, hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa hanya sanksi pidana paling ringan 2 bulan dan paling berat 6 bulan. Sementara dendanya paling tinggi 100 juta. "Makanya kita sedang berupaya untuk revisi undang-undang ini," imbuh Siti.
Perdagangan ilegal satwa sulit ditumpas. Lokasi paling rawan terjadinya tindakan terlarang ini berada pada beberapa titik. Salah satunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jakarta.
"Pintunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan paling banyak Jakarta," ucapnya.
Untuk diketahui, belum lama ini penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait perburuan satwa langka. Di antaranya, kulit Harimau, Kerapas Penyu, Offsetan Penyu, kulit Buaya, tulang dan taring Harimau.
Barang sitaan yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.
Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.
Baca juga:
Polisi musnahkan barang bukti jual beli satwa langka
Puluhan kulit satwa langka dimusnahkan di lapangan Mabes Polri
Amerika dukung Indonesia lindungi satwa langka
Menteri Siti sebut APHI minta pemerintah evaluasi pajak kehutanan
Gelar Festival Iklim, Menteri Siti harap RI cegah perubahan iklim
KLHK ajak seluruh kalangan untuk cegah perubahan iklim