Menteri Yohana tegaskan semua pihak harus mematuhi Perppu PPA
Menteri Yohana tegaskan semua pihak harus mematuhi Perppu PPA. Menteri Yohana akan membuat aturan turunan yang mengatur mekanisme pelaksanaan, seperti rehabilitasi nasional, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan itu.
Salah satunya adalah dengan membuat aturan turunan dari UU Perlindungan Anak yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan. Yohana menyebut aturan yang akan dibuat yakni soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.
"Setelah menjadi UU, maka kita dari kementerian bersama-sama dengan kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kesehatan, Kemenkum HAM, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini yaitu mekanismenya," kata Yohana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Dengan keputusan ini, katanya, UU Perlindungan Anak, sudah bisa dilaksanakan. Yohana meyakini dengan UU ini tingkat kekerasan seksual kepada perempuan dan anak akan berkurang.
"Kita mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada efek jeranya," ujar Yohana.
Menyangkut catatan dari Gerindra dan PKS soal revisi UU perlindungan Anak, Yohana mengaku akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Setelah aturan turunan dibuat, dia mengaku akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada penegak hukum.
"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana. Pelatihan-pelatihan training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," tegasnya.
Ditambahkannya, dengan disahkannya UU ini maka seluruh pihak terkait harus tunduk pada aturan. Sebelumnya sejumlah lembaga pemerintah dan LSM diketahui menolak Perppu ini diteken seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KontraS hingga Ikatan Dokter Indonesia.
"Ini sudah jadi UU. Jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan, tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," klaimnya.
Selain itu, Yohana menyebut pihaknya juga akan melibatkan IDI sebagai pelaksana sekaligus eksekutor dalam pemberian hukuman kebiri kepada pelaku.
"IDI akan diikutkan dalam PP. Tadi saya katakan, kalau sudah jadi UU, siapapun orangnya harus tunduk pada hukum yang berlaku," pungkasnya.