Menunggu Pertarungan 2 Paslon di Pemungutan Suara Ulang 4 TPS PALI
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di empat tempat pemungutan suara (TPS) dalam sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. MK menilai terjadi pelanggaran berupa pemalsuan tanda tangan pemilih dalam daftar hadir dan pemilih mencoblos lebih dari satu kali.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum paslon Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DHDS), Novriansyah mengapresiasi putusan MK yang mengabulkan gugatannya. Menurut dia, KPU setempat harus melaksanakan putusan paling lambat 30 hari usai putusan dibacakan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
"MK memutuskan PSU di empat TPS dan wajib hukumnya dilaksanakan paling tidak selama 30 hari ke depan," ungkap Nobriansyah, Senin (22/3).
Menurut dia, pihaknya optimistis dapat memenangkan PSU. Mesin politik kembali diaktifkan termasuk simpatisan dan pendukung paslon.
"Kalau tidak ada kemungkinan menang enggak mungkin MK nyuruh PSU. Karena ada beberapa putusan daerah lain kalau PSU masih kalah, enggak mungkin dikabulkan," ujarnya.
Terlebih lagi, kata dia, selisih suara dengan calon lawan, yakni Heri Amalindo-Soemarjono hanya 658 suara. Sementara total mata pilih di empat TPS yang digelar PSU diperkirakan mencapai 1.600 suara.
"Kami sangat optimis bisa menang, kami akan raih suara sebanyak-banyaknya," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum paslon Heri Amalindo-Soemarjono, Firdaus Hasbullah mengaku tidak masalah dengan putusan PSU oleh MK. Justru, kata dia, PSU di empat TPS itu akan memperbanyak perolehan suara kliennya dan semakin besar pula selisih suara dengan paslon lawan.
"Kami akan pertahankan suara yang ada," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan KPU PALI untuk menggelar PSU di empat TPS. Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyebut terjadi pelanggaran pemilihan di empat TPS sehingga perlu dilakukan PSU. Keempat TPS itu adalah TPS 6 Desa Tempirai, TPS 8 Desa Babat, serta TPS 9 dan 10 Desa Air Hitam.
"Dari fakta persidangan mahkamah menilai dan memutuskan telah terjadi pelanggaran pemilihan di Kabupaten PALI terutama di empat TPS. Sehingga diperlukan pemungutan suara ulang di empat TPS yang ada," ungkap Anwar Usman dalam sidang Pleno Sengketa Pilkada yang dilakukan terbuka dan virtual, Senin (22/3).
MK menilai terdapat dua pelanggaran krusial dalam pelaksanaan pilkada PALI. Yakni adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan adanya pemalsuan tanda tangan dalam daftar hadir.
"Pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi negara merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar etika, tetapi jika dikaji lebih dalam pemalsuan tanda tangan oleh penyelenggara pemilihan telah menciderai azas pemilu yang jujur dan adil," kata dia.
MK memberikan waktu selama 30 hari setelah putusan dibacakan. Hasil PSU ditetapkan setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusam Ketua KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati PALI.
Baca juga:
KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade-Cecep Sebagai Pemenang Pilkada 2020
Sengketa Pilkada Rokan Hulu, MK Minta 25 TPS Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ada Pemilih Mencoblos Lebih Satu Kali, MK Putuskan Pilkada PALI di 4 TPS Gelar PSU
MK Tolak Gugatan Agustinus-Gregorius di Pilkada Kabupaten Sumba Barat
Jelang Putusan MK, Kabupaten Sumba Barat Dijaga Ketat Aparat Keamanan
Demokrat Apresiasi MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana di Pilgub Kalsel