Merasa diperdaya, Andi Mallarangeng berharap dituntut bebas
Kubu Andi menilai proyek Hambalang sudah disiapkan sebelum Andi jadi Menpora.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, besok bakal menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Andi Alifian Mallarangeng. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bakal mendengarkan pembacaan tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Andi melalui salah satu penasihat hukumnya, Harry Ponto, tetap merasa tidak bersalah atas seluruh dakwaan jaksa. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan tidak pernah ikut campur apalagi meminta komisi dalam pelaksanaan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional di Desa Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Harusnya dituntut bebas karena terbukti Andi Mallarangeng tidak pernah melakukan intervensi atas proyek Hambalang. Dia juga tidak pernah meminta dan tidak pernah terima uang," tulis Harry melalui pesan singkat kepada wartawan, Minggu (29/6).
Harry mencoba mematahkan argumen jaksa ihwal keterlibatan Andi dalam kasus itu. Dia mengatakan kliennya sama sekali tidak pernah campur tangan dalam mengatur proyek, baik langsung maupun tidak langsung.
"Setelah dilantik pun, Andi tidak pernah melakukan intervensi. Karena sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa masing-masing unit bersifat independen," sambung Harry.
Harry turut menyatakan Andi Mallarangeng diperdaya oleh beberapa pihak dalam proyek itu. Sebab menurut dia, proyek itu sudah dirancang sedemikian rupa dan diperebutkan oleh banyak pihak sebelum Andi menjadi menteri.
"Dari fakta di persidangan, ternyata pengaturan proyek sudah dilakukan jauh sebelum Andi diangkat sebagai menteri. Mereka sudah mulai mengatur sejak sekitar Juni 2009, sementara Andi dilantik baru di akhir Oktober 2009," lanjut Harry.