Merasa nama dicemarkan, Taufik bakal adukan lagi Ridwan Kamil
Taufik, sopir omprengan mengaku dianiaya Ridwan, akan melaporkan dengan undang-undang ITE.
Tim kuasa hukum Taufik Hidayat, seorang sopir omprengan diduga korban penganiayaan dilakukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, mengaku akan menambah laporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sebabnya, Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, dianggap menyebut sopir omprengan adalah preman.
Taufik Hidayat sebelumnya melaporkan Ridwan Kamil dengan pasal 351 tentang dugaan penganiayaan. Kini dia akan mengadukan soal pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ucapan preman ini memiliki konotasi negatif. Preman ini identik dengan pemerasan, pembunuhan. Sedangkan klien kami bukan preman," kata pengacara Taufik, I Made Agus Rediyudana, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Panglima, Selasa (22/3).
Menurut Agus, beberapa pernyataan dilontarkan Ridwan Kamil sudah diambil buat dijadikan alat bukti pelaporan. "Laporan undang-undang ITE rencananya hari ini. Sudah di print screen Twitter-nya," ujar Agus.
Agus mengatakan, pernyataan Ridwan Kamil di Twitter sudah dibaca masyarakat luas. Hal itu dianggap telah mencemarkan nama baik Taufik Hidayat, yang saban hari bekerja sebagai sopir angkot omprengan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, belum menerima laporan tersebut. "Belum ada laporan soal itu, masih laporan pertama," kata Pudjo di Mapolda Jabar, Selasa (22/3).
Laporan yang pertama terkait dugaan penganiayaan, menurut Pudjo, juga masih harus didalami. "Belum masuk ke serse, masih di SPK. Kami masih harus dalami," tutup Pudjo.