Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
Luapan emosi tergambar dari keluarga keluarga Fera Oktaria (21) setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP (22). Meski berat, mereka puas dengan vonis tersebut.
Saat detik-detik pembacaan vonis, keluarga Fera tak mampu menahan tangis. Mereka was-was vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan prajurit muda itu.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali. Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lahir? Inilah salah satu potret Febryanti Mulyadi, wanita kelahiran 4 Februari 2004, saat tidak berdinas.
-
Kapan Ipda Febryanti Mulyadi lulus dari Akpol? Perjuangannya berbuah manis saat ia lulus dari Akpol pada tahun 2021.
-
Siapa yang menari bersama Putri DA? Bukan hanya menari sendiri, Putri juga memiliki kesempatan untuk menari bersama dengan Jhody Seltha.
-
Kapan PLTA Kracak diresmikan? Sebagian besar desain gedung pembangkit tidak diubah sejak pertama diresmikan pada 1926, dan hanya diperbarui sesuai bentuk awal.
"Alhamdulillah," terdengar teriakan dari bangku barisan belakang ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Suara keras dan panjang itu ternyata berasal dari kakak kandung korban, Rini.
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
"Sebenarnya saya ingin dia (terdakwa) dihukum mati. Tapi saya bersyukur alhamdulillah, saya puas seumur hidup, saya percaya hakim adil," ungkap Suhartini.
Selama proses persidangan hampir dua bulan, Suhartini kerap terbayang dengan sosok Fera. Dirinya selalu berdoa agar Prada DP dihukum seberat-beratnya agar kesedihannya sedikit terobati.
"Sampai sekarang kami masih sedih, Fera yang saya sayangi sudah pergi selamanya," ujarnya.
Rasa haru bercampur bahagia berbanding terbalik dengan yang dialami terdakwa Prada DP. Begitu mendengar vonis, dia langsung menangis. Dia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid memastikan hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
"Sebagaimana diatur dalam hukum kita bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara, jadi jika putusannya seumur hidup, maka terpidana menghabiskan masa hidup di penjara," kata Mukholid.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena m terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Hakim juga memutuskan pemecatan terdakwa sebagai prajurit TNI dan dibebastugaskan dari seluruh kedinasan prajurit.
Baca juga:
Divonis Seumur Hidup, Prada DP Dipecat dari TNI
Prada Deri Purnama, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Fera Divonis Seumur Hidup
Pembelaan Prada DP saat Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sambil Menangis, Prada DP Bantah Rencanakan Bunuh Kekasih
Air Mata dan Penyesalan Prada DP
Oditur Nilai Prada DP Matang Rencanakan Bunuh Pacar