Meski dapat ganti rugi, warga ngotot tetap tinggal di asrama TNI AD
Sementara Faiz yang mengaku koordinator tim advokasi warga Barabaraya menegaskan, sampai kapan pun mereka tidak akan meninggalkan asrama tersebut. "Yang mengaku pemilik tanah telah masukkan laporan gugatan, jadi kita serahkan ke proses peradilan saja dan tidak akan keluar dari asrama ini," ujarnya
Warga yang berdiam di asrama TNI AD Barabaraya Jalan Abubakar Lambogo bertahan dan ngotot tidak bersedia keluar dari tempat tinggalnya meski sudah dilakukan pertemuan bersama. Pertemuan yang digelar di aula asrama antara Kepala Staf Kodam (Kasdam) VII/Wirabuana, Brigjen TNI Supartodi dan Asisten Logistik (Aslog), Kolonel Czi Rachmat SW, dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menegaskan bahwa pemilik sah lahan seluas 2,8 ha yang didiami warga asrama itu adalah Nurdin Daeng Nombong, ahli waris dari Muhidin Daeng Matika yang sebelumnya melakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kodam VII/Wirabuana tahun 1959.
Brigjen TNI Supartodi mengatakan, asrama ini dibuat untuk menampung anggota TNI AD dan sipil Kodam VII/Wirabuana aktif yang belum punya rumah puluhan tahun silam berdasarkan kesepakatan sewa menyewa dengan pemilik tanah ketika itu. Saat ini, karena ahli warisnya meminta lahan tanah itu kembali tentunya Kodam VII/Wirabuana wajib untuk mengembalikan artinya siapapun yang berdiam di atas lahan itu harus keluar.
"Pertemuan tadi adalah pertemuan kelima. Dan pihak BPN juga telah memaparkan langsung di depan warga awal mula asrama itu ada dan menjelaskan siapa sebenarnya pemilih sah lahan itu. Jadi terhitung sejak hari ini, kita beri lagi waktu selama sebulan untuk meninggalkan asrama ini dengan sukarela," jelasnya, Rabu (21/9).
Menurutnya, warga yang diminta keluar dan meninggalkan asrama ini tidak dengan tangan kosong karena masing-masing kepala keluarga diberi uang kerohiman atau sejenis uang ganti rugi yang rata-rata senilai Rp 30 juta. Mereka juga diberi bantuan fasilitas truk untuk transportasi pemindahan barang-barang.
"Uang kerohiman ini asalnya dari Kodam VII dan pemilik tanah," jelas Supartodi.
Dia menambahkan, luas lahan milik ahli waris Muhidin Daeng Matika ini ada 3,2 ha namun hanya 2,8 ha yang digunakan asrama. Di dalamnya ada 102 kepala keluarga yang 40 kepala keluarga diantaranya telah meninggalkan tempat itu dengan sukarela.
Asisten Logistik (Aslog) Kodam VII/Wirabuana, Kolonel Czi Rachmat SW juga menambahkan, selain karena lahan asrama itu sudah diminta kembali oleh ahli warisnya, Kodam VII berusaha mengosongkannya karena mereka yang berdiam di dalamnya bukan lagi anggota TNI aktif dan PNS Kodam yang aktif. Mereka lebih banyak adalah anak, menantu dan ada juga PNS Kodam yang sudah dipecat.
"Aturannya yang harus tinggal di asrama itu adalah untuk mereka yang masih aktif sesuai Permen No 30 tahun 2009. Jika sudah pensiun, harus keluar dari rumah dinas," ujarnya.
Sementara Faiz yang mengaku koordinator tim advokasi warga Barabaraya menegaskan, sampai kapan pun mereka tidak akan meninggalkan asrama tersebut.
"Yang mengaku pemilik tanah telah masukkan laporan gugatan, jadi kita serahkan ke proses peradilan saja dan tidak akan keluar dari asrama ini. Di samping itu kami juga telah menyiapkan upaya-upaya hukum," tandasnya.