Meski Indonesia-Australia sedang tegang, grasi Corby tak dicabut
Amir mengatakan grasi diberitakan berdasar UU dan tidak ada kaitan dengan masalah penyadapan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin, menegaskan jika ketegangan hubungan antara Indonesia dan Australia tak akan membuat grasi yang telah diberikan kepada Schapelle Leigh Corby dicabut.
Corby, terpidana kasus penyelundupan 4 kilogram ganja pada 2004 lalu, diberi grasi 5 tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setelah divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan.
Amir menjelaskan, ketegangan hubungan kedua negara akibat isu penyadapan yang dilakukan intelijen Australia terhadap SBY dan sejumlah pejabat penting lain pada 2009 lalu, tidak memiliki hubungan dengan grasi warga negara Australia itu.
"Tidak ada korelasinya, ada teguran yang memberikan hak itu dipenuhi, tidak ada hubungannya, tidak ada," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/11).
Dia menuturkan, grasi diberikan berdasarkan aturan perundang-undangan. Sehingga, lanjut dia, soal grasi tak bisa dikaitkan dengan masalah penyadapan.
"Kita bekerja berdasarkan aturan perundang-undangan, tidak boleh secara emosional mengarang-ngarang sendiri, kala ada aturan yang berbeda tidak bisa. Tetap memberikan grasi," pungkasnya.
Seperti diketahui, Corby ditangkap di bandara Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 lalu. Akhirnya, Corby pun divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Seiring berjalannya waktu, SBY memberikan Corby grasi selama 5 tahun atas dasar diplomasi hukum dengan Australia.