Mewakili Polri, Eks Pegawai KPK Giri Suprapdio Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
Selain Giri, mantan Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba juga lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner OJK. Dia juga merupakan ASN Polri dan menerima izin untuk turut serta mengikuti proses penerimaan tersebut.
Giri Suprapriono, mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK yang kini menjadi ASN Polri lolos seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia pastikan, sudah mengantongi izin kepolisian untuk mengikuti proses ini.
"Mewakili dan diizinkan Polri dalam mengikuti proses ini sangatlah membanggakan kami," tutur Giri saat dikonfirmasi, Senin (31/1).
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Apa yang diharapkan dari kolaborasi KPK dan Polri ini? Lebih lanjut, Sahroni tidak mau kerja sama ini tidak hanya sebatas formalitas belaka. Justru dirinya ingin segera ada tindakan konkret terkait pemberantasan korupsi “Tapi jangan sampai ini jadi sekedar formalitas belaka, ya. Dari kolaborasi ini, harus segera ada agenda besar pemberantasan korupsi. Harus ada tindakan konkret. Tunjukkan bahwa KPK-Polri benar-benar bersinergi berantas korupsi,” tambah Sahroni.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengapresiasi kolaborasi KPK dan Polri? Terkait kegiatan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
Giri menyampaikan, OJK merupakan lembaga yang mempunyai otoritas besar dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional. Dia ingin terlibat lebih jauh di sektor keuangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Ini masih tahap awal, masih panjang proses ke depan," kata Giri.
Selain Giri, mantan Kasatgas Penyelidik KPK Iguh Sipurba juga lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner OJK. Dia juga merupakan ASN Polri dan menerima izin untuk turut serta mengikuti proses penerimaan tersebut.
Jika pada proses selanjutnya lolos, keduanya siap membangun sektor keuangan lebih berintegritas, stabil, dan profesional.
"Harapannya kehadiran kami akan menjadi bagian pembangunan sektor keuangan yang berintegritas, stabil, dan profesional melalui antikorupsi, edukasi, dan perlindungan bagi masyarakat," sambungnya.
Seperti diketahui, sebanyak 155 nama lolos dalam seleksi tahap I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dua di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak diloloskan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) oleh lembaga antirasuah itu, saat proses peralihan pegawai menjadi ASN.
Berdasarkan dokumen yang diterima Liputan6.com, Senin (31/1/2022), dua nama mantan pegawai KPK itu adalah eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapriono dan eks Kasatgas Penyelidik KPK, Iguh Sipurba.
Adapun nama lain yang terpantau dalam dokumen tersebut ada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, hingga eks Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
Seleksi tahap II Dewan Komisioner OJK inu meliputu penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan karya makalah. Masyarakat pun diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I.
Publik dapat menyampaikan masukan dan informasi kepada Panitia Seleksi melalui email seleksi-dkojk@kemenkeu.go.id atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB. Bukti atau dokumen pendukung dapat dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat.
"Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia Seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima," demikian isi dokumen tersebut.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Gagal TWK, 2 Eks Pegawai KPK Lolos Tahap I Seleksi Komisioner OJK
155 Orang Lolos Seleksi Tahap 1 Dewan Komisioner OJK, Ada Nama Mahendra Siregar
OJK Haramkan Leasing Rampas Kendaraan Nasabah Nunggak Angsuran di Jalanan
Ini Penyebab Banyaknya Koperasi Bermasalah di Indonesia
Banyak Aduan, OJK Segera Luncurkan Aturan Baru Soal Unit Link