Ming berdalih perjaka demi menikah lagi dengan wanita marketing
Kisah cinta keduanya bermula dari tempat fitnes.
RWP alias Tjan Ming harus duduk di pesakitan. Pria tersebut didakwa memalsukan data akta pernikahan menjadi jejaka karena untuk mengelabui istri keduanya, IS. Alih-alih beristri dua, RWP malah terancam hukuman tujuh tahun bui.
JPU dari Kejati Jabar Hartawan menjelaskan, pemalsuan data itu terjadi tahun 2012. Saat itu RWP ingin menikahi IS tetapi dengan pengakuan bahwa dirinya adalah seorang perjaka. Padahal RWP sudah memiliki istri sah, AS yang dipersunting pada 2001 lalu dengan akta pernikahan nomor 08/2001 per 10 Januari 2001 yang diterbitkan oleh Dinas pendaftaran Penduduk Kota Bandung.
"Terdakwa diketahui telah menikah dengan istri pertama pada 2001 lalu," katanya di PN Bandung, Jumat (22/1).
Dijelaskan JPU, perkenalan keduanya itu sendiri terjadi di sebuah tempat fitnes di Kota Bandung. Saat itu, terdakwa sebagai anggota fitnes dan IS yang berprofesi sebagai marketing bertemu. Terdakwa mengaku sebagai jejaka dan di penghujung masa perkenalannya, pasangan tersebut berencana melangsungkan pernikahan.
"Kemudian terdakwa meminta saksi DSR, ES dan SS untuk mengurus surat surat persyaratan menikah dan pada Januari 2012 terdakwa tanpa ada persetujuan istri, izin pengadilan setempat untuk beristri lebih dari satu sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan nomor 1/1974, melangsungkan pernikahan dengan IS di sebuah hotel," terangnya.
Pernikahan dengan pemalsuan data itu, berlangsung dengan diterbitkannya kutipan akta nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pamengpeuk nomor 36/36/1/2012 per tanggal 27 Januari 2012.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Tipu daya itu terkuak ketika istrinya mendapatkan gelagat aneh dari suami.
"Korban dirugikan berupa berkurangnya nafkah dari terdakwa dan secara moril berupa kurangnya nafkah kasih sayang, ataupun dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perkawinan," jelasnya.
JPU menilai terdakwa bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP.