Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan
Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.
Kerentanan perbedaan data pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (KPU) tetap berpotensi terjadi. Untuk menekan tingkat perbedaan data tersebut, Kemendagri memberi akses kepada KPU untuk membuka basis data (database) kependudukan di sistem Kemendagri.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.
Zudan menjelaskan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu, selisih daftar pemilih yang terdata di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sistem KPU hanya 2 persen. Jumlah inilah yang coba ditekan pihaknya pada Pilkada serentak 2018 juga di Pemilu 2019 mendatang.
"Kalau Pilkada 2017, selisih daftar pemilih dengan SIAK hanya 2 persen, kita ingin tahun ini lebih kecil. Makanya, kami berikan hak akses KPU, sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," jelasnya.
"Saya minta KPU gunakan database lebih optimal," sambung Zudan.
Ia menambahkan KPU tak bisa mengubah data penduduk di database Kemendagri. KPU hanya diberikan akses untuk membuka. "Jadi, hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama atau NIK kemudian keluar data dan cocokkan," jelasnya.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Ada dua jenis Suket yang bisa digunakan yaitu Suket bagi warga yang telah merekam tapi e-KTP belum dicetak dan Suket untuk pemilih pemula yang belum merekam sebagai bukti namanya telah masuk dalam basis data.
"Penduduk 17 tahun dihitung sampai 27 Juni belum miliki KTP dan akan diterbitkan Suket kolektif bahwa penduduk pemilih pemula ada namanya di database. Ini solusi untuk selamatkan hak konstitusional penduduk," kata Zuhdan.
Soal penerbitan Suket ini juga telah dibicarakan Kemendagri dengan KPU. "Tapi kita minta yang belum 17 tahun sudah bisa merekam. Karena untuk antisipasi agar Pileg dan Pilpres bisa diakomodir. Jadi, kuncinya sekali lagi saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang, kami tidak bisa apa-apa. Kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi masyarakat harus proaktif," jelasnya.
Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.
"Karena tanpa perekaman masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya baik di Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.
Persiapan Pemilu 2019, untuk mengakomodir WNI yang tinggal di luar negeri termasuk para TKI, Zuhdan mengatakan dilakukan perekaman di luar negeri. "Untuk Pileg dan Pilpres, mulai tahun ini akan dilakukan perekaman di luar negeri, dengan Kemenlu dan Kemendagri di luar negeri," tutupnya.
Baca juga:
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim bakal dibekali KPK penggunaan keuangan negara
Surya Paloh tak setuju eks koruptor dilarang nyaleg di Pemilu 2019
Mendagri persilakan KPU buat aturan larangan caleg eks napi korupsi
Mantan napi korupsi nyaleg, KPU pertanyakan pantas enggak dicalonkan
KPU sebut Capres petahana hanya dapat fasilitas pengamanan