Minta dinikahi karena hamil, siswi SMP malah dibunuh pacar
Oleh pelaku IF (15), tubuh FHM (14) dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung, Jawa Timur, menangkap pelajar SMP setempat yang diduga melakukan pembunuhan terhadap siswi teman kencannya. Siswi malang itu dibunuh karena diduga hamil.
Wakapolres Tulungagung Kompol Indra Lutrianto Astono mengungkapkan, pelaku yang diidentifikasi berinisial IF (15) ditangkap hanya selang tiga jam setelah jasad siswi FHM (14) dievakuasi dari tempat pembuangan sampah.
"Pelaku mengaku kalap karena korban minta pertanggungjawaban atas tanda-tanda kehamilan yang dialaminya," terang Indra menjelaskan motif pembunuhan. Demikian dilansir dari Antara, Kamis (6/6).
Berdasarkan pengakuan IF, pembunuhan dipastikan terjadi pada Sabtu (1/6) di rumah pelaku di Desa Sembung, Kecamatan Tulungagung. Pelaku membunuh Fitri dengan menjerat leher menggunakan tali pramuka yang berada di dalam tas korban.
Korban yang kehabisan nafas kemudian tersungkur ke lantai dapur dan membentur tungku untuk memasak, sehingga saat dievakuasi wajah dan kepalanya terlihat lebam.
"Pelaku panik dan menyeret tubuh korban menuju pekarangan belakang lalu menguburnya hingga kedalaman sekitar 30 sentimeter," terang Indra.
Saat dibongkar polisi, Selasa (4/6) siang, tubuh korban dikubur dalam kondisi setengah telanjang dan dua tangan diikat kawat. Sementara baju seragam, tas dan sepatu dibuang di semak-semak tak jauh dari lokasi jenazah dikuburkan.
Terkait hasil otopsi, dipastikan korban tidak hamil. Tim medis yang melakukan visum et repertum tidak mendapati tanda-tanda kehamilan.
Selain itu saat diotopsi almarhum Fitri masih mengenakan pembalut, sehingga menguatkan asumsi bahwa korban saat dibunuh sedang mengalami menstruasi.
Terkait dugaan video mesum yang dilakukan korban bersama pelaku, polisi sejauh ini belum bisa memastikan karena ponsel Fitri masih dalam keadaan terkunci menggunakan password atau kata sandi.
Pelaku ditahan di Mapolres Tulungagung, diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana pembunuhan dan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat 3 UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus pembunuhan Fitri Hanisa Mukti siswa kelas VII D SMP Negeri 5 Tulungagung terbongkar setelah ditemukannya gundungan tanah di belakang rumah Yitno di Desa Sembung, Kecamatan Tulungagung.