Minta taksi online terapkan tarif minimal, FKAUS geruduk Balai Kota Solo
Hari Prihatno menyampaikan, pihaknya tak mempunyai kewenangan dan kebijakan mengenai tarif serta kuota taksi online.
Forum Komunikasi Angkutan Umum Solo (FKAUS) yang merupakan gabungan perwakilan penyedia angkutan umum menggeruduk Balai Kota Solo, Selasa (24/10). Mereka menuntut agar taksi online menyesuaikan tarif minimal dengan mengacu pada besaran tarif taksi konvensional, yakni Rp 25.000.
Tuntutan perwakilan perusahaan taksi, angkutan kota, becak, hingga ojek pangkalan tersebut disampaikan saat beraudiensi dengan Wakil Wali Kota, Achmad Purnomo dan Kepala Dinas Perhubungan, Hari Prihatno di ruang rapat wali kota.
"Kami minta tarif taksi online normatif saja, paling tidak Rp 25.000 minimal. Sekarang yang terjadi naik taksi Rp 2.000 sudah bisa, jadi angkutan lain bisa hancur," kata perwakilan pengusaha taksi, Medi S.
Menurut Medi, taksi online mematok tarif rata-rata Rp 15.000 dan ke bandara Rp 40.000. Tetapi, ada diskon Rp 20.000, sehingga tarifnya menjadi sangat murah. Hal tersebut membuat angkutan umum yang lain seperti angkutan kota, becak, dan ojek pangkalan terancam mati semua.
"Sekarang ini perusahaan taksi sudah banyak yang mengurangi jumlah armada yang beroperasi. Perusahaan saya misalnya, dari total 200 armada yang masih beroperasi tinggal 100 unit saja," tegasnya.
Agar tidak sampai mengganggu angkutan umum yang lain, Medi menjelaskan, jalan satu-satunya taksi online harus mematuhi tarif minimal. Taksi harus memposisikan diri sebagai angkutan untuk kelas menengah ke atas.
"Kami minta pemerintah kota membantu perjuangan kami sampai tingkat pusat agar angkutan umum ini tetap bisa hidup. Kami minta tarif diatur, kuota tidak ditambah lagi," tandasnya.
Sementara itu, Hari Prihatno menyampaikan, pihaknya tak mempunyai kewenangan dan kebijakan mengenai tarif serta kuota taksi online.
"Kami hanya bisa menampung dan menyampaikan tuntutan Asosiasi Angkutan Umum Lokal itu. Sebab, ini merupakan kewenangan pusat," tutupnya.